Kasus Zircon Rp1,3 Triliun, Kantor CV. Dayak Lestari Digeledah Penyidik Kejati Kalteng


Palangka Raya, Betang.tv – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, penyidik kali ini menyasar kantor CV. Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan dilakukan di ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, dan arsip.

Kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tambang oleh PT. Investasi Mandiri. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, diduga menjual komoditas hasil tambang rakyat melalui CV. Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain dengan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.

Praktik ini ditengarai merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi pajak daerah, serta menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, SH., MH., menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. “Termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU, serta penelusuran aset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya. (Red)


Periksa Juga

Peredaran Narkoba di Kapuas Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap BNNP Kalteng

        Pengunjung : 171 Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah …