Palangka Raya, Betang.tv, – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari, Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, hingga arsip. Dari penggeledahan itu, aparat mengamankan satu unit mobil dan beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tindakan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. PT IM diketahui mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, penyidik menduga izin dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng hanya dijadikan kedok. Pasalnya, sebagian besar komoditas zircon yang dijual PT IM ditengarai berasal dari tambang rakyat, ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain dari Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Praktik ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. (Red)