Kuala Kurun, Betang.tv – Aksi cepat dan sigap tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Rungan kembali menorehkan hasil gemilang dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial BA (36), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu, berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan dramatis di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, langsung memimpin penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, pelaku BA sempat menunjukkan gelagat gugup. Namun di hadapan saksi, ia akhirnya mengakui menyembunyikan barang haram tersebut di bawah pondok. Dari tempat itu, polisi menemukan tas kecil berwarna hijau berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat kotor 10,48 gram.
“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Gunung Mas dalam menumpas jaringan pengedar narkoba.
“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Keberhasilan ini juga berkat sinergi solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.
Selain 17 paket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp250.000, yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk transaksi.
Kini, BA yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red)