Kuala Kapuas, Betang.tv – Usia senja rupanya tak menjadi penghalang bagi sebagian orang untuk terjerat dalam bisnis haram. Seorang perempuan berinisial S (60) warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek rumahnya dan menemukan 25 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.20 WIB, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, petugas mendapati 25 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat total 16,41 gram (termasuk plastik pembungkus).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai Rp17 juta, tiga plastik warna hitam, kotak SP UV Special Ginseng, bal plastik klip merk ZIP IN, tas warna biru merk SIGII MON, dompet kecil warna hitam, serta alat takar sederhana dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Hengky menambahkan, pihaknya masih mendalami dari mana sumber pasokan barang haram tersebut berasal dan kepada siapa saja pelaku biasa mengedarkannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar di wilayah Kapuas,” tegasnya.
Kini, nenek berusia 60 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Rby/Red)