Ritual Sakral Tercoreng Darah, Satu Warga Murung Raya Meregang Nyawa


Puruk Cahu, Betang.tv – Kabupaten Murung Raya diguncang peristiwa berdarah yang mengoyak rasa aman warga. Sebuah ritual adat Balian yang seharusnya menjadi sarana pengobatan tradisional justru berubah menjadi malam pembantaian, menewaskan seorang warga muda dengan luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Korban diketahui bernama Yoki Gusmanto (34), petani asal Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang. Ia ditemukan tak bernyawa pada Jumat malam (16/1/2026) di kawasan Sungai Soko, dengan luka parah akibat sabetan mandau, senjata tradisional khas Dayak yang kali ini menjadi alat pembunuh.

Pelaku tak lain adalah Jenius (26), warga desa setempat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Murung Raya.

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, tragedi ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat prosesi Balian hendak digelar di rumah pelaku.

Namun, tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mengamuk, memukul dukun dan beberapa warga yang hadir, lalu mengusir seluruh orang keluar rumah, termasuk ayah kandungnya sendiri.

Situasi mencekam berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 20.30 WIB, warga dan petugas linmas berupaya melakukan pemantauan karena pelaku diketahui membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Tak lama berselang, teriakan minta tolong memecah kesunyian malam dari arah bukit Dirung Tino. Warga yang mendatangi lokasi menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah, nyawanya tak tertolong.

“Korban mengalami beberapa luka serius akibat senjata tajam. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia,” ungkap sumber kepolisian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu bilah mandau panjang sekitar 47 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum et Repertum, sementara warga sekitar lokasi kejadian dievakuasi sementara demi menghindari amukan lanjutan dari pelaku yang dikenal agresif.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu pagi (17/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan oleh tim Polres Murung Raya.

Pelaku kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Rahmat Tuah SH MM, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Seluruh tahapan penyidikan telah dan sedang berjalan, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka hingga penahanan. Kami juga terus berkoordinasi dengan JPU,” tegasnya, Minggu (18/1/2026).

Peristiwa ini menyisakan trauma mendalam bagi warga Desa Olung Siron. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tuntas, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa konflik, gangguan kejiwaan, maupun penyimpangan perilaku yang tidak ditangani serius dapat berujung pada tragedi kemanusiaan.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat Murung Raya.(Jky)

 


Periksa Juga

Modus Kunjungan Rutan, Perempuan Ini Sembunyikan Sabu di Pembalut

        Pengunjung : 160 Kuala Kapuas, Betang.tv – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan …

Tinggalkan Balasan