Tambang “Emas Hitam” Diduga Ilegal Skala Besar di Kalteng, Publik Tagih Keadilan


Palangka Raya, Betang.tv — Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun dalam rentang waktu sepanjang itu, sebuah perusahaan tambang batu bara berskala besar di Kalimantan Tengah diduga tetap beroperasi tanpa izin, lolos dari jerat hukum, dan meninggalkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Fakta ini memantik keheranan sekaligus kegelisahan publik. Wartawan senior Kalteng, Hartany Soekarno, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi besar dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.

“Ini sungguh ironis. Perusahaan sebesar PT AKT bisa diduga melakukan penambangan ilegal selama delapan tahun tanpa tersentuh hukum. Delapan tahun itu bukan waktu yang sebentar,” ujar Hartany saat berbincang dengan sejumlah awak media di kediamannya, Minggu (24/1/2026).

Nada kritik Hartany kian tajam ketika menyoroti praktik penegakan hukum di lapangan. Ia membandingkan masifnya razia terhadap tambang rakyat berskala kecil dengan minimnya tindakan tegas terhadap dugaan tambang ilegal berskala korporasi.

“Kalau kita baca dan lihat di media, razia tambang rakyat hampir rutin dilakukan. Tapi bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini bisa beroperasi bertahun-tahun dan seolah tak tersentuh?” katanya mempertanyakan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat struktural dalam praktik illegal mining sektor batu bara. Publik pun mulai menaruh curiga, apakah ada relasi kuasa, kepentingan, atau kontribusi tertentu yang membuat aktivitas tambang ilegal skala besar dibiarkan berlangsung lama?

Mengutip kanal resmi Kejaksaan Republik Indonesia (kejaksaan.go.id), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Langkah itu dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa izin PT AKT telah dicabut sejak 2017, namun aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga Desember 2025.

Kasus ini bukan sekadar membuka dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi tambang raksasa, tetapi juga menyingkap persoalan serius tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Penindakan yang kerap menyasar tambang rakyat kecil dinilai tidak sebanding dengan perlakuan terhadap perusahaan besar, seolah terjadi praktik “anak tiri” dalam hukum.

Publik pun kembali menagih komitmen negara: penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Hartany mengapresiasi langkah Satgas PKH, namun menegaskan bahwa penertiban lahan saja tidak cukup.

“Saya mengapresiasi tindakan Satgas PKH karena ini jelas merugikan negara. Tapi jangan berhenti di situ. Aparat harus menyeret para aktor utamanya dan menampilkan ke publik wajah para penjahat sektor sumber daya alam. Jangan sampai yang selalu dipertontonkan sebagai pelaku kejahatan hanya rakyat kecil,” tutupnya.(Jky)


Periksa Juga

Malam Berdarah di Olung Siron, Kasat Reskrim Polres Mura Tegas Kawal Kasus Pembunuhan Petani Muda

        Pengunjung : 156 Puruk Cahu, Betang.tv – Sebuah ritual adat Balian yang sejatinya sakral …

Tinggalkan Balasan