Tersangka DDI Diamankan, Kuasa Hukum Korban Dorong Penegakan Hukum Berkelanjutan


Palangka Raya, Betang.tv – Setelah bertahun-tahun berstatus buronan, tersangka DDI akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Januari 2026.

Penangkapan tersebut terjadi tidak lama setelah adanya pergantian Direktur Reskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kuasa hukum korban Suriansyah Halim menilai, langkah cepat ini menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen jajaran baru dalam menegakkan hukum.

“Penangkapan ini terjadi belum sampai satu bulan sejak pejabat baru menjabat. Ini menjadi bukti bahwa apabila aparat penegak hukum bekerja secara serius, perkara dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar Advokat Suriansyah Halim, kuasa hukum korban, dalam rilis tertulisnya, Selasa (20/1/2026)

Dalam perkara ini, Dodik Dwi Irawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dua kali dipanggil penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025.

Meski demikian, status DPO tersebut disebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik, sehingga memunculkan tanda tanya terkait keseriusan penanganan perkara.

Kasus ini juga menyoroti nasib barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Strada Pick Up milik korban yang sejak 2020–2021 diketahui dikuasai oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Marpia, yang terakhir berdinas di Polres Gunung Mas. Kendaraan tersebut baru disita dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya pada Juli 2025.
Menurut kuasa hukum korban, kondisi kendaraan yang sebelumnya masih layak pakai justru mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah komponen selama berada dalam penitipan. Karena itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban penyidik yang menitipkan barang bukti serta pihak Rupbasan yang melakukan pengamanan.

Selain mendesak agar perkara Dodik Dwi Irawan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum polisi yang menguasai kendaraan korban, sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Korban telah menunggu hampir lima tahun untuk mendapatkan keadilan. Penangkapan tersangka ini harus menjadi awal penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan,” tegas Suriansyah.

Polda Kalteng hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut maupun status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan.(Jky)


Periksa Juga

Mahasiswa Asal Gunung Mas Tewas di Parit Jalan Mahir Mahar, Polisi Selidiki Penyebab

        Pengunjung : 145 Palangka Raya, Betang.tv – Warga Kota Palangka Raya digegerkan dengan penemuan …

Tinggalkan Balasan