Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi


Palangka Raya, Betang.tv — Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan seorang pria berinisial MA (35) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Bandara Tjilik Riwut setelah seorang pegawai menemukan salah satu rumah dinas dalam kondisi berantakan saat dilakukan pengecekan, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Sejumlah barang diketahui hilang dan mengalami kerusakan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pintu aluminium rusak, satu karung putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi KH 5789 AG yang diduga digunakan pelaku.

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi satu set pintu aluminium dan dua unit AC 1½ PK merek Panasonic. Pihak bandara pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk diproses hukum.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Pelaku menyasar rumah dinas yang kosong, kemudian mencongkel pintu dan merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” ujar AKP Iyudi, Rabu (4/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.(Red)


Periksa Juga

Tak Berkutik Saat Disergap, Pemuda Pembawa Sabu di Kereng Bangkirai Dibekuk Polisi

        Pengunjung : 186 Palangka Raya, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya …

Tinggalkan Balasan