DPRD Bartim Ultimatum Eksekutif, Perda Pascatambang Harus Segera Dibentuk


Tamiang Layang, Betang.tv – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur mendorong pihak eksekutif segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pascatambang. Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang DPRD, Selasa (24/2/2026).

Masukan itu disampaikan Reni Sugiarti sebagai bentuk keprihatinan atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan dan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Reni, Perda pascatambang sangat penting sebagai payung hukum untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.

“Perda ini akan memberi kepastian hukum yang jelas. Perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, justru masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut perlu memuat mekanisme pengawasan yang kuat, sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan pascatambang.

Reni berharap penyusunan Perda tersebut dapat segera dibahas bersama antara eksekutif dan DPRD agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Perda pascatambang, pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bartim diharapkan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah.(Mad/Red)


Periksa Juga

APBD Bartim Anjlok Rp380 Miliar, DPRD Minta Program Daerah Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

        Pengunjung : 306 Tamiang Layang, Betang.tv – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan