Jakarta, Betang.Tv – Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023, Kalimantan Tengah (Kalteng) berada di urutan 13 dari 34 Provinsi se-Indonesia dengan skor 81,47 kategori baik
Pada tahun 2021 lalu, Kalteng berada di urutan 31 dari 34 provinsi dengan skor 65,11 kategori sedang. Dan pada tahun 2022 Kalteng di urutan 6 dari 34 provinsi dengan skor 78,21 kategori sedang.
Hal tersebut disampaikan oleh Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan IKIP 2023 saat konferensi pers usai acara National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel, Jakarta Central Park, Kamis (15/6/2023) lalu.
Kendati diungkapkannya, Vici Paulyn berkata IKIP bukan ajang kompetisi, melainkan potret keterbukaan informasi di masing-masing provinsi dan daerah sehingga pelaksanaannya harus objektif.
“Masih ada pola pikir di provinsi bahwa ini adalah kompetisi. Informan ahli di daerah yang kami minta untuk dipilih seharusnya orang-orang terpercaya karena terdiri dari unsur badan publik, pelaku usaha, dan masyarakat, jadi sebaiknya bisa memberikan penilaian yang objektif,” kata Komisioner KI Pusat yang akrab disapa Vici.
Menurut Vici, fakta yang terjadi di lapangan masih ada daerah yang mengatur informan ahli untuk menaikkan nilai IKIP.
“Ini menjadi catatan yang kami sampaikan kepada daerah, seharusnya pelaksanaan survei ini bisa dilakukan secara objektif, untuk daerah-daerah yang sudah benar pelaksanaannya maka kami apresiasi, tetapi untuk daerah-daerah yang sebagian masih melakukan intervensi, menjadi catatan bagi kami,” tegas Vici.
Untuk itu, Vici berharap provinsi tidak perlu berlomba-lomba memperoleh nilai tertinggi, melainkan terus fokus pada penyediaan data dan fakta yang relevan, serta penilaian yang objektif agar hasilnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, karena hasil IKIP juga dapat digunakan sebagai rujukan indeks-indeks komposit lainnya seperti Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Vici juga menyatakan bahwa KI Pusat akan menyerahkan hasil IKIP kepada Presiden selaku kepala pemerintahan agar membuat kebijakan berupa hukuman pada daerah yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan benar.
“Kami meminta perhatian dari presiden, seharusnya ada hukuman bagi kota, kabupaten, atau provinsi yang tidak melaksanakan keterbukaan, karena keterbukaan menjadi kewajiban dan perhatian utama untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” harap Vici.
Hasil IKIP ini, ungkap Vici akan dilaporkan kepada presiden sekitar bulan Juli mendatang sebagai landasan pidato kenegaraan 17 Agustus mendatang.(Red)