Palangka Raya Dikepung Narkoba! Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Jejak Sindikat Makin Terbuka


Palangka Raya, Betang.tv – Perang melawan kejahatan narkotika di ibu kota Kalimantan Tengah kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Rilis pemusnahan yang digelar Selasa (24/2/2026) itu menyingkap besarnya ancaman peredaran narkoba yang menyasar Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri lintas institusi, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BPOM, penasihat hukum, hingga pejabat utama Polresta Palangka Raya menandai komitmen penegakan hukum yang transparan dan terukur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasatnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyisihan untuk kepentingan pembuktian laboratorium.

“Pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih aktif dan masif. Penindakan tidak berhenti pada pemakai, tetapi menyasar pengedar,” ujarnya.

Rangkaian perkara yang diungkap memperlihatkan pola peredaran dengan kuantitas signifikan. Pada 14 Januari 2026, polisi mengamankan RH dengan tiga paket sabu seberat bersih 15,81 gram, sebanyak 13,76 gram dimusnahkan. Barang pendukung kejahatan turut disita, termasuk ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp6 juta.

Di hari yang sama, kasus lain mengungkap 84 butir obat putih tanpa merek (43,13 gram), dengan 38,02 gram dimusnahkan.

Puncak pengungkapan terjadi pada 23 Januari 2026. Dua tersangka perempuan berinisial IA alias Indah dan LR alias Ayu, diringkus dengan lima paket sabu (209,97 gram) dan 520 butir ekstasi (249,29 gram).

Hampir seluruhnya dimusnahkan 204,84 gram sabu dan 244,16 gram ekstasi, fakta ini menggambarkan skala peredaran yang berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Pengungkapan berlanjut pada 6 Februari 2026. Tersangka Sudarman alias Sudar kedapatan membawa satu paket sabu seberat bersih 99,46 gram; 98,36 gram dimusnahkan. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, tas selempang, ponsel, dan uang tunai Rp3 juta, indikasi kuat aktivitas pengedaran. Terakhir, pada 9 Februari 2026, dua tersangka lain diamankan dengan sembilan paket sabu seberat bersih 10,33 gram.

Kepolisian menegaskan intensifikasi penindakan akan terus dilakukan, termasuk penelusuran jaringan dan aliran keuangan. Masyarakat diimbau aktif memberi informasi agar mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dapat diputus dari hulu ke hilir.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan masa depan,” tegas AKP Yonika.(Red)


Periksa Juga

Perang Narkoba di Kotim, Pengedar Sabu Dibekuk di Baamang

        Pengunjung : 149 Sampit, Betang.tv – Perang terhadap narkoba kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan …

Tinggalkan Balasan