Kuala Kapuas, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah strategis memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai tata ruang, ketentuan hukum, dan prinsip keberlanjutan, Selasa (3/2/2026), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Rapat ini melibatkan perangkat daerah teknis lintas sektor, mulai dari tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, hingga kelautan dan perikanan. Forum tersebut menjadi krusial untuk memastikan setiap rencana pembangunan dan investasi tidak menyimpang dari RTRW, tidak merusak lingkungan, serta bebas dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Setiap usulan pemanfaatan ruang dibedah secara komprehensif, mencakup kesesuaian lokasi, dampak lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah. Langkah ini dilakukan guna menjamin penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan minim konflik.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang memimpin rapat menegaskan, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang secara aktif menindak pemanfaatan ruang di luar peruntukannya.
“Penataan ruang kini menjadi perhatian serius. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi berisiko dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha,” tegas Budi.
Ia menekankan, rapat KKPR memiliki peran vital untuk memastikan tata ruang di daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah bagi generasi mendatang.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Penetapan pemanfaatan ruang harus menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan, kawasan konservasi, mitigasi bencana, pelestarian ekosistem, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan adat istiadat.
Budi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar cermat dan patuh hukum dalam penerbitan perizinan. Ia menyebut aparat penegak hukum (APH) telah berulang kali menegaskan larangan aktivitas maupun izin di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan persetujuan khusus.
“Hasil rapat ini akan kami laporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti, agar kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas benar-benar taat aturan, mendukung pembangunan, dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
