Plasma 20% Tak Kunjung Ada, Damang Patangkep Tutui Sentil Keras PT BCL: “Jangan Abaikan Hak Masyarakat!”


Tamiang Layang, Betang.tv – Desakan keras dilontarkan Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Hengki, kepada PT Bhadra Cemerlang (BCL).

Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan perkebunan tersebut dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat yang hingga kini belum terealisasi, meski perusahaan telah beroperasi sejak 2005.

Menurutnya, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar tuntutan warga, melainkan amanat regulasi nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan No. 18 Tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan Hengki saat menghadiri mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT BCL yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial Barito Timur di ruang rapat wakil bupati setempat, Kamis (12/2/2026).

“Sejak mereka mulai beroperasi tahun 2005, masyarakat berkali-kali meminta kebun plasma, tapi sampai sekarang belum pernah ada realisasinya,” tegas Hengki.

Ia menekankan, tuntutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun pemangku adat, melainkan demi masyarakat yang secara sah berhak memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan di wilayah kadamangan.

Hengki juga mengingatkan bahwa pihak adat selama ini masih menahan diri dan memilih jalur musyawarah. Namun kesabaran itu, katanya, bukan tanpa batas.

“Kalau nanti kami sudah geram, apalagi instruksi gubernur jelas semua HGU wajib melaksanakan plasma 20 persen, dan itu tidak diindahkan, maka pemangku adat bisa menjatuhkan denda adat,” ujarnya memperingatkan.

Sementara itu, Chief Development Officer PT BCL, Bambang Budiansyah, belum memberikan penjelasan substansial terkait tuntutan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa persoalan plasma berada di luar agenda mediasi yang sedang berlangsung.
“Itu di luar substansi. Nanti saya konfirmasi dulu dengan perusahaan,” katanya singkat.

Situasi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma, isu yang kerap memicu ketegangan antara masyarakat lokal dan korporasi di berbagai daerah.(Mad/Red)


Periksa Juga

Diduga Malapraktik Operasi Caesar, Ibu Muda Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum

        Pengunjung : 149 Palangka Raya, Betang.tv – Remita Yanti, warga Palangka Raya, menempuh jalur …

Tinggalkan Balasan