DPRD Kapuas Tetapkan Raperda Mendesak di Luar Propemperda 2026


Kuala Kapuas, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, DPRD maupun kepala daerah diperbolehkan mengajukan Raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.

Pemkab Kapuas menilai terdapat urgensi kuat atas penyusunan dua Raperda tersebut. Pertama, sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah. Regulasi ini diperlukan untuk memperjelas mekanisme penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, adanya perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan aturan terbaru.

“Penyusunan kedua Raperda ini menjadi langkah mendesak guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati.

Sebelumnya, pembahasan awal Raperda di luar Propemperda telah dilakukan melalui rapat penyusunan pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan proses legislasi daerah.

Pemkab Kapuas juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses penyusunan hingga penetapan Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah bersama-sama menyusun dan menyepakati Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” tutupnya.(Rby/Red)


Periksa Juga

Safari Ramadan Perdana, Pemkab Kapuas Perkuat Silaturahmi dan Ekonomi Umat

        Pengunjung : 131 Kuala Kapuas, Betang.tv — Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memulai rangkaian Safari …

Tinggalkan Balasan