Tamiang Layang, Betang.tv – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur akhirnya memberikan penjelasan terkait tiga unit truk Fuso bermuatan kayu yang sempat diamankan masyarakat dan menjadi perbincangan luas sejak Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, aparat Satreskrim Polres Bartim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas pengangkutan kayu tersebut.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan kayu tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar Hengky, Kamis (5/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan. Di antaranya laporan hasil produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang menjadi syarat utama dalam pengangkutan kayu gergajian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kayu yang diangkut dalam tiga truk tersebut merupakan stok lama yang tercatat dalam data produksi perusahaan pada periode 2023 hingga 2024.
Untuk memastikan kesesuaian data, polisi tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik di lapangan serta verifikasi dokumen pengurusan.
Hengky menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Bartim, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengangkutan kayu tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Hengky.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
