Palangka Raya, Betang.tv – Peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum di Kalimantan Tengah.
Insiden yang memunculkan dugaan aksi pembacokan oleh warga serta dugaan penembakan oleh aparat dinilai harus diusut secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Advokat sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum resmi pada Rabu (4/3/2026).
Ia menekankan pentingnya penegakan prinsip hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta netralitas aparat dalam menangani konflik sosial yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik.
“Dalam sengketa yang bersifat privat antara masyarakat dan perusahaan, aparat kepolisian seharusnya tidak menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Perusahaanlah yang wajib menjawab keberatan warga,” ujar Suriansyah dalam rilis resminya.
Suriansyah menegaskan pelaksanaan tugas kepolisian harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas Polri, yang menekankan pendekatan proporsional, profesional, serta mengedepankan de-eskalasi konflik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Karena itu, konflik yang berujung kekerasan dinilai berpotensi mencederai prinsip netralitas aparat apabila tidak ditangani secara tepat.
“Ketika aparat justru terlibat dalam perdebatan atau konflik langsung dengan masyarakat, hal tersebut berisiko menimbulkan persepsi pelanggaran profesionalitas,” katanya.
Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana dari kedua belah pihak yang perlu ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum.
Dugaan pembacokan, lanjutnya, dapat dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, dugaan penembakan oleh aparat apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur yang sah berpotensi masuk kategori kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Ia menegaskan KUHP baru memperjelas bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat harus bersifat proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain aparat dan masyarakat, tanggung jawab perusahaan juga menjadi perhatian utama. Suriansyah menilai PT ABB memiliki kewajiban hukum untuk merespons keberatan masyarakat secara terbuka dan dialogis.
Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Perusahaan tidak boleh berlindung di balik aparat. Mereka harus hadir langsung menjawab persoalan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sikap resminya, PHRI dan PPKHI Kalteng menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya Polri diminta tetap netral dan fokus menjaga keamanan masyarakat, mendesak penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI, meminta PT ABB membuka ruang dialog secara transparan, mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghentikan penggunaan kekerasan, mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum, mediasi, dan mekanisme peradilan.
Suriansyah menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat utama menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Konflik sosial akibat aktivitas perusahaan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan bentrok fisik yang justru memperbesar konflik,” pungkasnya.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
