Ternyata, Pemkab Kapuas sudah Fasilitasi Mediasi Sengketa Tono dan PT ABB


Kuala Kapuas, Betang.tv – Sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Baronang diketahui sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.

Proses mediasi tersebut berlangsung dalam dua kali pertemuan, masing-masing pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, yang dipimpin Ketua Tim Fasilitasi, Usis I Sangkai. Informasi ini diperoleh awak media setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa mediasi digelar sebagai upaya mencari titik temu atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto terhadap pihak perusahaan.

Namun dalam pembahasan terungkap bahwa sebelumnya Tono Priyanto telah lebih dulu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya. Mereka yang turut digugat yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang.

Gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto dinilai telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan bahwa apabila pihak penggugat masih memiliki keberatan, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, persoalan ini juga dinilai telah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini.(Red)


Periksa Juga

Masliana Resmi Duduk di DPRD Kapuas, Bupati Wiyatno Sampaikan Ini

        Pengunjung : 149 Kuala Kapuas, Betang.tv – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna …

Tinggalkan Balasan