Barito Timur, BetangTV News, – Kebijakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, yang telah merubah jadwal pasar Ampah Kecamatan Dusun Timur serta pengelolaan pasar harian di Dusun Timur beberapa waktu lalu menjadi pembahasan serius.
Faktanya hal tersebut berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar dengan tujuan membuka saran dan pendapat dari perwakilan para pedagang pasar yang dibahas bersama di ruang rapat DRPD dengan Pemkab Bartim dengan mencari titik permasalahan dengan tujuan menemukan solusi terkait perubahan jadwal berdagang pasar di Bartim, Kamis (20/01/2022).
Pada rapat yang dipimpin Oleh tiga unsur pimpinan DPRD dan beberapa anggota dewan tersebut, turut dihadiri oleh pihak eksekutif (Pemkab Bartim) yakni Sekretaris daerah beserta jajaran, juga beberapa perwakilan dari pihak pedagang yang berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan, aman dan kondusif.
Sekretaris daerah kabupaten Bartim, Panahan Mukhtar, pada kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya selaku eksekutif, Pemkab Bartim melakukan perubahan jadwal Pasar tersebut dalam sebuah kajian atau uji coba yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara khusus para pedagang.
“Saya kira dengan berbagai macam pertimbangan akan lebih efektif dan mungkin memiliki tingkat nilai ekonomi secara tidak langsung dan itu arah ke depannya,” ucap Panahan.
Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut adalah sebuah uji coba dan akan menjadi evaluasi yang dimulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022 kemudian menjadi bahan pertimbangan Apakah hal tersebut efektif.
“Di sisi lain Pemerintah kabupaten Barito Timur akan berusaha memaksimalkan fasilitas dari aset-aset kita sehingga bisa betul-betul operasional,” jelas Panahan.
Sementara, diruang rapat, perwakilan dari para pedagang, Hj. Erpan menyampaikan permohonan kepada pihak Pemkab untuk lebih mengerti apa yang dirasakan para pedagang dengan perubahan jadwal tersebut, dirinya meminta agar imbauan tersebut tidak lagi diterapkan dan menyesuaikan kembali seperti sebelumnya.
“Kita sudah berdagang kurang lebih selama 30 tahun, jadi selama berpuluh-puluh tahun sudah menjadi tradisi dan sudah ada jadwal dari pedagang maupun pembeli. Jadi kenapa kami ngotot memohon supaya jadwal pasar ini ditetapkan seperti semula karena kami tidak bisa membagi waktu dengan mekanisme yang sudah berputar, dan dengan adanya kebijakan ini ekonomi kami berkurang dan kurang stabil dan harapan kamu agar hari pasar ditetapkan seperti semula,” pinta Erpan.
Disisi lain, Wakil Ketua I DRPD Bartim, Ariantho S Muler,ST.,MM meminta agar Pemkab Bartim tinjau kembali himbauan yang sudah dilakukan terkait perubahan hari pasar. Dirinya juga meminta Pemkab Bartim lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan lebih transparan menyampaikan kebijakan-kebijakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
“Ketika kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak maka ada beberapa hal yang harus kita taati, pertama bahwa apa yang disampaikan pemerintah terkait program dan kebijakan harus diketahui publik,” tegas Ariantho.
Politisi yang bertahan sampai 4 periode ini juga menyebutkan bahwa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan publik maka perlunya dilakukan sosialisasi dan diketahui publik serta melakukan kesepakatan bersama.
“Jadi undang-undang tersebut bertujuan agar kebijakan tersebut dapat diketahui publik. Jadi harus melibatkan melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan sebagai informasi publik sehingga lebih efisien,” jelas Ariantho.
Seirama dengan yang disampaikan para pedagang maupun anggota dewan yang lain, Wahyudinnoor meminta dengan tegas agar Pemkab Bartim lebih mempertimbangkan kembali dalam mengambil keputusan maupun kebijakan yang dapat berdampak kepada masyarakat.
“Jadi berkaitan dengan pasar Ampah maupun Tamiang Layang dari hasil rapat kerja tadi rata-rata anggota DPRD yang menyampaikan pendapatnya hampir semua mengatakan bahwa hari pasar itu seperti hari semula, untuk hari pasar Tamiang Layang hari Senin tetap diadakan dan pasar Ampah tetap hari Jumat,” ungkap Wahyudinnoor.
Politisi dari PKB ini juga menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah dasar dari pertimbangan dan pencermatan anggota dewan agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Supaya ketentraman dan ketertiban ini tetap berjalan dan berkaitan yang menjadi masalah adalah tata kelolanya, seperti adanya lapak-lapak di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban arus lalu lintas.
Lebih lanjut dikatakan Wahyudinnoor, bahwa keputusan yang berkaitan dengan publik seharusnya melibatkan DRPD. Kalau berkaitan dengan pasar Berarti ada Beberapa elemen yang dilibatkan yaitu pedagang itu sendiri dan masyarakat karena terjadinya pasar itu berkaitan dengan dua belah pihak. “maka saya berharap ada sebuah kearifan dan kebijaksanaan pemangku kepentingan yang dalam hal ini mengeksekusi dari sebuah kebijakan,” pungkasnya. (Jetry/Red)