Satreskrim Polres Bartim Ringkus Tiga Komplotan Curanmor
Barito Timur ( betang News ) – Diawal tahun 2019 Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus Curanmor, Kamis (2/1/2019) 16.000 WIB
Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Bartim berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing MR (19), R (28) dan F (34). Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor dengan beberapa merk dan 1 (Satu) buah rangka sepeda motor merk Yamaha Vega.
Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama, S.I.K menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di kediaman salah satu pelaku terdapat beberapa sepeda motor yang mencurigakan.
“Selanjutnya Tim Buser Satreskrim meluncur dan memeriksa ke kediaman salah satu pelaku dan didapatkan 6 (Enam) unit sepeda motor dan satu buah kerangka sepeda motor yang ternyata semuanya merupakan hasil pencurian di beberapa lokasi baik di Bartim maupun diluar Bartim. Setelah kami kembangkan kemudian kami menangkap dua orang pelaku lainnya,” terang Kasat.
Menurut keterangan ketiga tersangka, pelaku pencurian adalah B dan H yang sudah kami ketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Untuk ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e Jo Pasal 55, 56 Jo Pasal 480 ke 1e KUHPidana. dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.