Palangka Raya, BetangTv News – Kalangan legislatif Kota Palangka Raya akan ada banyak tugas yang dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa Sidang Pertama, Tahun Sidang 2022/2023.
Untuk itu, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan para koleganya tentang fungsi dan tugas yang akan dilaksanakan sebagai wakil rakyat ke depannya.
“Perlu diingat, kita selaku wakil rakyat Kota Palangka Raya bahwa memasuki masa sidang selanjutnya banyak tugas yang menanti, yang tergambar dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan,” ucap pria yang juga Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan Sigit, dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda itu bahwa DPRD bersama Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyetujui atau tidak menyetuju rancangan perda, mengajukan usul rancangan perda serta menyusun progran pembentukan perda tahun 2023 bersama Walikota setempat.
“Pihak DPRD melalui alat kelengkapan bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” beber politisi PDIP ini.
Sementara, Sigit menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan perwali serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Terutama, tambah Sigit, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.(Red)