Palangka Raya, Betang.Tv – Tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Pertamina, Satreskrim Polresta Palangka Raya, Lurah Pahandut, Lurah Langkai, Lurah Panarung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan dan kios pengecer gas elpiji 3 kg di Kelurahan Langkai, Pahandut dan Panarung Kota Palangka Raya, Selasa (9/5/2023), kemarin.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan bahwa sidak ini dalam rangka pengawasan penjualan dan distribusi elpiji 3 kg yang ada di Jalan Cempaka, Jalan Karet dan Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya.
“Sidak ini untuk melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg dan untuk memastikan harga elpiji sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemko yaitu Rp22 ribu,” kata Samsul, Rabu (10/5/2023).
Dikatakan Samsul, dalam sidak tersebut pihaknya mendapati gas elpiji 3 kg atau gas melon dijual dengan harga bervariasi baik di tingkat pangkalan maupun di pengecer. Dirinya juga tidak membantah bahwa masih banyak ditemukan gas elpiji 3 kg yang dijual di atas HET, apa lagi dikios-kios pengecer.
“Seperti yang kami temukan di jalan Cempaka, salah satu toko pengecer banyak menyimpan dan menjual gas 3 kg yang dijual di atas HET. Untuk sementara beberapa tabung disita oleh pihak Satpol PP dan kita lakukan pembinaan serta pemanggilan untuk dimintai keterangan dari mana mendapat gas elpiji bersubsidi ini,” beber Samsul.
DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama tim akan konsisten dan terus melakukan pemantauan terkait penjualan gas elpiji 3 kg ini. Sehingga harganya tetap terkendali dan distribusinya tepat sasaran.
Diharapkan, lanjut Samsul, setelah sidak ini nanti akan diterbitkan surat edaran dari Walikota Palangka Raya tentang larangan menjual gas elpij 3 kg di kios-kios pengecer.
“Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu akan lebh mudah untuk menertibkannya,” tutup Samsul.(Red)