Palangka Raya, BetangTv News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan press rilis terhadap penangkapan tersangka kasus narkotika di Aula BNNP setempat, Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya (20/3/2019).
Kepala BNNP Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan 4 tersangka berinisial AL (29) KT (33) DE (22) NR (39) yang semua laki – laki ini dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 350 gram dan tujuh butir pil ekstasi.
“Penangkapan pada Rabu (6/3/2019) di bandar udara H Asam Sampit, Jalan Lembaga Kelurahan Sawahan dan di Rutan kelas 2 B Sampit. Kami menangkap mereka ditempat berbeda-beda tapi mereka ini satu jaringan,” ungkap Kepala BNNP.
Sebelum penangkapan, lanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman barang narkotika melalui transportasi udara dari Madura menuju Sampit.
“Tim kami berhasil mengamankan Tersangka AL (29) di bandar udara H Asan Sampit dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah penangkapan AL (29) tim melakukan pengembangan dan menangkap si pemesan barang itu berinisial KT (33) DE (22) NR (39) di tempat berbeda-beda.
“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Didik)