Katingan ( Betang News )– Hari pencoblosan Pemilu tanggal 17 April 2019 dalam hitungan hari, Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. S.H., S.I.K., M.H., menurunkan dan menyebarkan anggotanya yang terlibat dalam Satgas Politik Uang sesuai surat perintah Kapolres Katingan nomor :Sprin/441/IV/Res.1.24./2019 tanggal 1 april 2019, ke seluruh kecamatan sampai ke desa-desa Sekabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jum’at (12/04/2019) siang.
Pelepasan Satgas Politik Uang oleh Kapolres Katingan ini bersamaan dengan pergeseran anggota BKO Polda Kalteng dan Polres Katingan untuk melaksanakan pengamanan di sejumlah TPS yang ada di desa-desa.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. S.H., S.I.K., M.H., menegaskan Politik Uang melanggar Undang-Undang Pemilu dan bisa dipidanakan, antisipasi hal itu penyebaran anggota Satgas Politik Uang ini untuk mengawasi langsung kegiatan Pemilu di desa-desa mulai tanggal 12 April 2019, saat menjelang Pemilu pada hari “H” yang kerap terjadi serangan fajar, bahkan pasca pencoblosan dan penghitungan suara untuk mencegah praktek Politik Uang di masyarakat pada Pemilu 2019, apalagi saat ini pihaknya Polres Katingan sudah mengantongi beberapa nama oknum caleg yang di duga melakukan kegiatan Politik Uang dengan adanya barang bukti ribuan KTP masyarakat Kabupaten Katingan dari beberapa wilayah yang mendukung oknum caleg tersebut.
“ Satgas Politik Uang Polres Katingan yang di turunkan ke desa-desa akan bekerja seperti siluman, tidak terlihat, namun tetap mengawasi secara diam-diam untuk mencegah praktek Politik Uang dengan mengindikasi siapa saja yang di duga menjadi kaki tangan para oknum caleg yang sudah kita pegang nama-namanya, karena Politik uang harus diberantas hingga ke akar-akarnya karena akan merusak & mencederai etika demokrasi.
Sebelumnya Polres Katingan sudah membuat terobosan baru yaitu melakukan MoU (penandatanganan Nota Kesepahaman bersama) dengan seluruh Caleg DPRD Kabupaten Katingan, dimana salah satu bunyinya dilarang menggunakan Politik Uang.
Selain terobosan membuat MoU tersebut Polres Katingan sudah mensosialisasikan untuk tidak melakukan Politik Uang saat Pemilu 2019 termasuk mengajak masyarakat agar menolak politik uang, tetapi apabila nanti anggota Satgas Politik Uang menemukan adanya dugaan kecurangan atau praktek Politik Uang, kami akan segera kumpulkan bukti akuratnya dan langsung proses tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, “ tegas AKBP E. Dharma B. S.H., S.I.K., M.H., yang merupakan mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng tahun 2015 sampai dengan 2017 .
Penempatan Satgas Politik Uang di seluruh desa di kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan merupakan bentuk keseriusan Polres Katingan dalam mengawal serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan bersih serta satgas Politik Uang ini adalah salah satu bukti jika Polres Katingan sangat intens dan komitmen untuk bekerja maksimal tanpa pandang bulu menindak tegas praktek-praktek politik uang yang pasti kerap terjadi saat menjelang maupun pasca pencoblosan Pemilu.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. S.H., S.I.K., M.H., juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Katingan jika melihat serta mengetahui adanya praktek Politik Uang segera melaporkan pada petugas atau kantor Polisi terdekat.(vay)