Palangka Raya, Betang.Tv – PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) yang berlokasi usaha di wilayah Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Perusahaan yang bergerak di pertambangan batubara ini digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memiliki lahan/tanah yang telah dimiliki dan dirawat oleh Ajung TH L. Suan, SH sejak lama.
Melalui Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Partners secara resmi mendaftarkan berkas gugatan itu ke PN Palangka Raya, Senin (6/5/2024), siang.
Didampingin beberapa tim Advokatnya, Ajung menyampaikan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya berharap agar kepemilikan tanah miliknya seluas 2,95.2 hektar yang terletak di Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas yang saat ini berdiri kantor PT KBU, dinyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag).
Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan (SP) nomor : 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 atas nama Salampak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Jangkang pada tanggal 14 September 2019.
“Awalnya saya mau jual itu tanah ke PT KBU, tapi menurut pihaknya tanah tersebut sudah mereka beli,” ungkap Ajung.
Diceritakannya, berhubung karena tanah tersebut berada di areal PT KBU dan posisinya berdiri camp, dan saat menghadap pimpinan PT KBU, berharap pimpinan perusahaan itu berkenan membelinya.
Saat pihak PT KBU memferivikasi tanah tersebut, ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh pihak yang sama dan pemilik yang sama dengan surat tanah yang saat ini dimilikinya.
“Pihak PT KBU nyatakan baru dibebaskan atau dibeli oleh pihaknya di tahun 2023, dari Salampak, Idi dan Idit,” ungkapnya.
Ajung pun dengan tegas menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut tidak pernah di pindahkan atau dijual kepada pihak lain hingga saat ini.
Dirinya dengan Salampak selaku pemilik awal tanah tersebut sudah selesai, dengan cara dibeli pada tahun 2019. Adapun pihak PT KBU yang saat ini memiliki tanah tersebut dengan cara membeli juga dengan orang yang sama dan ukuran yang sama pada 18 September 2023.
“Maka itu, di tanggal 6 Mei 2024 ini saya selaku pemilik sah tanah tersebut menggugat PT KBU,” tegasnya.
Kemudian, Wilson Sianturi, SH yang tergabung dalam asosiasi advokat PPKHI ini mempertanyakan legalitas alas hak PT KBU membeli tanah yang saat ini digugat.
Sedangkan, lanjutnya, alas hak dan bukti penyerahan asli surat tanah itu ada dengan Ajung Suan.
Menurutnya yang patut untuk disikapi, karena dalam masalah ini Ajung Suan selaku pemilik sah atas tanah tersebut, dirugikan secara langsung.
“Dasar apa PT KBU memiliki tanah tersebut sedangkan surat aslinya ada sama Ajung Suan. Dalam permasalahan ini bisa mengarah ke tindakan hukum positif, memiliki tanpa hak berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Wilson Sianturi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KBU terkait gugatan yang diajukan oleh pihak Ajung TH. L Suan, SH.(Red)