Palangka Raya, Betang.Tv – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tetapkan 21 orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah yang terjadi pada 2014 lalu.
Korupsi berjamaah tersebut diketahui berasal dari ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menilap sisa dana dari setiap kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang telah dianggarkan dalam Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pada setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi.
“Jadi untuk kontrak konsumsi mereka tidak menggunakan paket yang ditawarkan oleh pihak hotel,” kata Erlan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap kegiatan, mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
“Pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,3 miliar sesuai dengan perhitungan BPK Republik Indonesia.
Ada tujuh tersangka yakni B selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa (Dikmen-LB). Lalu, tersangka lainnya berinisial H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB
Kemudian, lima tersangka yakni AQ selaku KPA Bidang Pembinaan SMP (PSMP), LC dan RR selaku PPTK Bidang PSMP, AK selaku Sekertaris, AI selaku Ketua Panitia, sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024 lalu.
Setelah itu, Polda Kalteng kembali menetapkan delapan tersangka yakni EL Selaku KPA Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran dana serta DL selaku PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan, pada 20 Desember 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II ke JPU.
“Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya di hentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023,” jelas Erlan, dikutip dari Tribun Kalteng.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan dua unit mobil.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam jeratan pidana Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan laling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ahaf)