Foto : Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri
Jakarta, Betang.tv,- Suasana keresahan warga mencuat di berbagai daerah. Dari Cirebon di Jawa Barat, Pati di Jawa Tengah, hingga Bone di Sulawesi Selatan, keluhan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ramai terdengar.
Kenaikan pajak yang melonjak drastis itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil. Pemerintah pusat pun turun tangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam menaikkan PBB-P2. Bahkan, Kemendagri melarang keras adanya kenaikan hingga di atas 100 persen.
“Daerah-daerah yang warganya keberatan, harus meninjau kembali kebijakan ini. Kalau perlu dibatalkan atau ditunda,” ujar Bima usai rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Surat edaran itu, kata Bima, dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kebijakan fiskal daerah tak boleh sampai menekan kehidupan masyarakat. “Kenaikan boleh, tapi proporsional dan tidak membebani rakyat,” tambahnya.
Dengan sikap tegas Kemendagri ini, harapannya keresahan warga di berbagai daerah dapat mereda, sementara daerah tetap bisa mengelola pajak dengan bijak. (Red)