DPI–SPRI Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers Nasional


Jakarta, Betang.tv — Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) melayangkan delapan tuntutan krusial kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Tuntutan ini menyasar dugaan penyimpangan kewenangan Dewan Pers sekaligus mendesak negara menyelamatkan kemerdekaan pers nasional dari praktik diskriminatif dan elitis.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menilai tata kelola Dewan Pers saat ini telah melenceng dari mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepemimpinan Dewan Pers yang dipimpin figur non-wartawan disebut membuka ruang pembiaran terhadap praktik jurnalistik tidak profesional dan berpotensi merusak independensi pers.

“Ketika Dewan Pers dipimpin bukan oleh wartawan profesional, etika, independensi, dan kredibilitas pers nasional berada dalam ancaman serius,” tegas Mandagi dalam pernyataan tertulis di Jakarta.

Mandagi juga menyoroti pembiaran terhadap pemberitaan demonstrasi dan kerusuhan oleh sejumlah media arus utama yang dinilai mengabaikan kode etik jurnalistik. Praktik tersebut, menurutnya, telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan berpotensi memicu dampak sosial destruktif.

Dalam tuntutannya, DPI dan SPRI meminta pemerintah menjamin kebebasan wartawan memilih organisasi profesi, serta mengembalikan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk mencalonkan diri, memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Mereka juga mendesak pembatalan regulasi pers yang ditetapkan sepihak oleh Dewan Pers, seraya mengingatkan pernyataan resmi pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers bukan regulator, melainkan hanya fasilitator.

Tak hanya itu, Presiden diminta membatalkan Keputusan Presiden tentang penetapan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 yang dinilai menghilangkan hak konstitusional sebagian besar insan pers. Mandagi menegaskan, jika tuntutan ini dikabulkan, maka persoalan keanggotaan Dewan Pers otomatis terselesaikan.

Pada sektor kompetensi wartawan, DPI dan SPRI mendesak pemerintah menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ilegal serta meminta BNSP menertibkan pemberian lisensi lembaga uji kompetensi oleh Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangan.

Tuntutan terakhir menekankan perlunya pembersihan Dewan Pers dari elit, eks pejabat, dan kepentingan pribadi. Mandagi menyebut wartawan daerah selama ini menjadi korban diskriminasi, baik dalam kerja sama media dengan pemerintah daerah maupun melalui ancaman kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers bukan milik segelintir elit. Pers yang independen dan dikelola mayoritas insan pers akan menjadi benteng terkuat melawan korupsi,” tandasnya.

DPI dan SPRI berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk menata ulang kehidupan pers nasional agar benar-benar bebas, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.(Red)


Periksa Juga

DPP APP GMTPS Kalteng Tolak Program Transmigrasi 2025

        Pengunjung : 498 Foto : Petro Berita Nakalelo Leiden, Ketua Harian DPP APP GMTPS …

Tinggalkan Balasan