Tamiang Layang, Betang.tv – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) Polda Kalimantan Tengah membongkar tabir kejahatan serius yang mengguncang publik. Kasus yang semula dilaporkan sebagai peristiwa gantung diri, ternyata menyimpan fakta kelam berupa kekerasan brutal hingga pembunuhan anak, disertai tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Persetubuhan Anak, Senin (19/1/2026) siang, di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasihumas AKP Eko Sutrisno, jajaran penyidik Satreskrim, serta awak media cetak dan daring.
Kapolres mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan dugaan gantung diri yang terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 06.11 WIB, di sebuah barak di Jalan A Yani Gang Mufakat RT 02, Kelurahan Tamiang Layang, yang dilaporkan oleh orang tua korban, Kieng bin Kudang.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif Satreskrim Polres Bartim menemukan sejumlah kejanggalan krusial. Dugaan bunuh diri tersebut akhirnya terbantahkan.
“Korban bukan meninggal karena bunuh diri. Ada indikasi kuat kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama, lalu kejadian direkayasa untuk menghilangkan jejak,” tegas Kapolres.
Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku panik setelah korban tak berdaya akibat konsumsi minuman beralkohol, lalu melakukan kekerasan yang berujung kematian dan mencoba menutupinya dengan skenario palsu.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Bartim juga mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lokasi dan hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban setelah menerima informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh salah satu tersangka saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol.
Hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan Unit PPA mengungkap fakta mencengangkan, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban yang masih berstatus anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Dalam pengungkapan dua kejahatan berat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, tali rafia, minuman keras, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Kapolres Bartim menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan fokus utama pada perlindungan hak-hak korban anak.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana,” tegas AKBP Eddy Santoso.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
