Cekcok Berujung Maut, Polisi Tetapkan AP sebagai Tersangka Pembunuhan di Lamandau


Nanga Bulik, Betang.tv – Misteri kematian seorang pria berinisial HN di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Lamandau menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang dipicu pertengkaran panas di tengah perjalanan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat konferensi pers di Joglo Polres Lamandau, Senin (26/1/2026).

Sejumlah pejabat utama Polres Lamandau dan awak media turut hadir menyaksikan paparan kronologi kasus yang menggegerkan warga tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012C, Kecamatan Bulik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka AP dan korban HN berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Di tengah perjalanan terjadi percekcokan. Korban kembali menagih janji pelaku yang akan membelikan sepeda dan gelang,” ujar AKBP Joko Handono.

Cekcok itu, kata Joko, semakin memanas ketika korban diduga memukul pelaku sambil terus mendesak janji tersebut.

Emosi tersulut, AP kemudian diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri dan berhenti bernapas.

Situasi makin mencekam ketika pelaku menyadari korban telah meninggal dunia. Alih-alih meminta pertolongan, tersangka diduga menyeret tubuh korban dan meletakkannya di sebuah parit yang ditumbuhi rumput dan alang-alang, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan warga segera bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, sejumlah saksi diperiksa, hingga penyelidikan mengarah pada AP sebagai pelaku utama.

“Setelah alat bukti dan keterangan saksi cukup, tersangka berhasil kami amankan,” kata Joko.

Saat ini, AP telah ditahan di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pidana pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Lamandau dalam menindak tegas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.(Red)


Periksa Juga

Tragis dan Keji! Pembunuhan Anak Direkayasa Bunuh Diri, Polres Bartim Bongkar Dua Kejahatan Berat Sekaligus

        Pengunjung : 168 Tamiang Layang, Betang.tv – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) Polda …

Tinggalkan Balasan