Sengketa Ratusan Hektare di Bartim Dimediasi, Pemda Tekankan Proses Berbasis Data dan Hukum


Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT Bhadra Cemerlang, Kamis (12/2/2026), di Ruang Rapat Wakil Bupati Bartim. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah konflik meluas sekaligus mencari penyelesaian yang adil melalui jalur musyawarah.

Mediasi dipimpin langsung Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelo. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan ruang dialog terbuka bagi semua pihak guna menjaga stabilitas sosial serta memastikan kepastian hukum di wilayah tersebut.

“Mediasi ini langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah ingin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan musyawarah,” ujar Ari Panan.

Dalam forum tersebut, pihak ahli waris menyerahkan sejumlah dokumen sebagai dasar klaim, di antaranya salinan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor 2 Tahun 1963 serta Berita Acara Pengukuran Tanah Ulayat/Tanah Jurunat Letak Sungai Erui dan Ja’at Gedong Nomor 591.31/39/DS.KT/II/2006 tertanggal 16 Juni 2006. Berdasarkan dokumen itu, luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 565 hektare.

Menanggapi hal tersebut, PT Bhadra Cemerlang menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data yang diserahkan.

Hasil pengecekan dijadwalkan disampaikan kepada Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur paling lambat 26 Maret 2026. Jika ditemukan perbedaan data, peninjauan lapangan akan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait dari pemerintah daerah.

Proses penyelesaian sengketa juga mempertimbangkan keberadaan lahan seluas sekitar 163,58 hektare yang sebelumnya telah diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sehingga aspek legalitas dan batas wilayah menjadi bagian penting dalam klarifikasi bersama.

Ari Panan menegaskan seluruh pihak diminta menjaga ketertiban dan menahan diri selama proses berjalan. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum maupun memicu gesekan di lapangan.

“Pemerintah daerah berharap mediasi ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan tetap menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.

Mediasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Timur memastikan setiap sengketa lahan ditangani secara transparan, terukur, dan berbasis data, sekaligus menunjukkan peran pemerintah sebagai penengah yang mengedepankan stabilitas daerah di tengah potensi konflik agraria.(Mad/Red)


Periksa Juga

Pemkab Bartim Targetkan LKPJ 2025 Rampung Maret

        Pengunjung : 132 Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Verifikasi …

Tinggalkan Balasan