Palangka Raya, Betang.tv – Hak konsumen atas layanan kelistrikan yang andal tidak hanya menjadi kewajiban moral penyedia layanan, tetapi juga telah dijamin oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak-haknya ketika mengalami gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hubungan antara pelanggan dan penyedia tenaga listrik merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menerangkan, masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, termasuk pasokan listrik yang memiliki mutu dan tingkat keandalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila pelanggan telah memenuhi kewajibannya, seperti membayar tagihan listrik tepat waktu, maka pelanggan juga berhak memperoleh pelayanan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (17/7/2026).
Suriansyah menjelaskan, hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Regulasi itu juga mengatur adanya hak atas ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem kelistrikan.
Selain itu, perlindungan terhadap pelanggan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, serta berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang diperjanjikan.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagai indikator pelayanan penyedia tenaga listrik. Apabila indikator tersebut tidak terpenuhi, pelanggan pada kondisi tertentu berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa setiap persoalan pelayanan publik perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan fakta. Ia mendorong masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang tersedia, baik kepada penyedia layanan, Ombudsman, maupun lembaga perlindungan konsumen apabila merasa haknya tidak terpenuhi.
“Negara telah menyediakan instrumen hukum untuk melindungi konsumen. Yang terpenting adalah masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sementara penyedia layanan juga menjalankan kewajibannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai hak-hak konsumen perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya sebagai pelanggan, tetapi juga memahami upaya hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
