Lebih dari Sekadar Upah, Suriansyah Halim Bicara Perlindungan Pekerja dan Ketahanan Keluarga


Palangka Raya, Betang.tv – Perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya dipandang sebatas persoalan besaran upah. Di tengah berbagai risiko yang dapat muncul dalam hubungan kerja, jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pandangan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., yang menekankan pentingnya menempatkan perlindungan pekerja dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, pekerja membutuhkan perlindungan yang mampu mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi akibat pekerjaan.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar upah. Jaminan sosial memastikan risiko kerja tidak berubah menjadi kemiskinan baru bagi keluarga,” demikian pesan Suriansyah Halim dalam Catatan Hukum bertanggal 19 September 2026.

Pesan tersebut menempatkan jaminan sosial sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja, terutama ketika risiko kerja dapat membawa konsekuensi ekonomi bagi pekerja maupun keluarganya. Dengan demikian, hak pekerja tidak hanya berkaitan dengan penerimaan upah, tetapi juga kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dalam perspektif hubungan industrial, keberadaan jaminan sosial juga berkaitan dengan upaya membangun perlindungan yang lebih menyeluruh. Pekerja membutuhkan kepastian bahwa ketika risiko tertentu terjadi, terdapat mekanisme perlindungan yang dapat membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Karena itu, perhatian terhadap perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Upah memberikan penghasilan, sementara jaminan sosial menjadi bagian dari perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama penting dalam membangun hubungan kerja yang memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya.

Melalui pesan tersebut, Suriansyah Halim menggarisbawahi bahwa perlindungan pekerja pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang kondisi seseorang saat masih mampu bekerja, tetapi juga tentang bagaimana risiko kerja tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih berat bagi keluarganya.(Red/J)

Catatan Hukum ini disampaikan oleh Suriansyah Halim melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates.


Periksa Juga

Bantuan Mesin Pompa Air Menguatkan Langkah Relawan HKT di Tengah Karhutla

        Pengunjung : 976 Palangka Raya, Betang.tv – Gerak cepat dilakukan Relawan Habar Kalimantan Tengah …