“Pusat, Jangan Acuh!” Tujuh Organisasi di Kalteng Suarakan Perlindungan Rakyat dari Karhutla


Palangka Raya, Betang.tv – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali mengundang perhatian berbagai elemen masyarakat. Kali ini, tujuh organisasi kemasyarakatan menyatakan solidaritas dan dukungan terhadap rencana aksi damai Aliansi Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar, mulai dari penegakan hukum, perlindungan kesehatan warga, transparansi anggaran, hingga evaluasi kebijakan penanggulangan bencana.

Melalui siaran pers bersama di Palangka Raya, Senin (12/10/2026), ketujuh organisasi itu menegaskan bahwa perjuangan mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat merupakan kepentingan bersama yang melampaui batas organisasi, identitas, maupun golongan.

Mereka juga menyerukan perhatian lebih serius dari pemerintah pusat terhadap dampak karhutla yang dinilai tidak dapat terus dipandang sebagai persoalan musiman.

“Pusat, Jangan Acuh terhadap Kalimantan Tengah”

Pesan tersebut menjadi penekanan utama dalam pernyataan solidaritas yang disampaikan bersama. Mereka mengingatkan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut mereka, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Anak-anak membutuhkan udara yang sehat, kelompok rentan memerlukan perlindungan kesehatan, sementara aktivitas sosial dan ekonomi warga berpotensi terganggu akibat pencemaran udara.

Karena itu, ketujuh organisasi tersebut mendorong agar penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk melalui evaluasi tata kelola sumber daya alam, pengawasan perizinan dan konsesi, kesiapsiagaan bencana, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Mereka turut merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam pandangan mereka, jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Sejalan dengan aspirasi yang dibawa KRKT, tujuh organisasi itu menyampaikan dukungan terhadap empat agenda utama yang mereka nilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Pertama, mendorong penelusuran menyeluruh terhadap penyebab karhutla, termasuk audit konsesi, keterbukaan informasi perizinan dan peta kebakaran, serta penegakan hukum secara tegas dan adil terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua, memperkuat perlindungan kesehatan dan kehidupan masyarakat terdampak. Upaya tersebut mencakup ketersediaan layanan kesehatan, penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan masker, akses air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Selain itu, mereka menilai pendataan dampak sosial-ekonomi perlu dilakukan agar kerugian masyarakat dapat teridentifikasi dan menjadi dasar penanganan yang tepat.

Ketiga, mendorong transparansi anggaran penanggulangan karhutla. Pemerintah diharapkan membuka informasi mengenai perencanaan, alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran, disertai kejelasan program, target, serta hasil yang dapat diawasi publik.

Keempat, meminta pemerintah pusat melakukan kajian secara objektif dan transparan mengenai kebutuhan penetapan status bencana nasional. Kajian tersebut, menurut mereka, perlu mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, kerugian sosial-ekonomi, serta kapasitas penanganan bencana sesuai ketentuan hukum.

Melalui empat agenda itu, mereka berharap penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada respons darurat, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, tujuh organisasi tersebut juga mendorong Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah provinsi dan pimpinan DPRD Kalimantan Tengah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat.

Mereka berharap setiap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi mereka, penyampaian aspirasi tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah. Sebaliknya, gerakan tersebut dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengingatkan penyelenggara negara agar perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan tetap menjadi prioritas.

Mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang jelas sehingga persoalan karhutla tidak hanya berujung pada pertemuan atau pernyataan keprihatinan, tetapi menghasilkan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Tujuh organisasi yang tercantum dalam siaran pers bersama tersebut adalah Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK) DPW Kalimantan Tengah, Ikatan Paranormal Borneo (IPB), Riwut Karuhei Dayak Ngajoe, Betang Mandau Talawang (BMT), Kerukunan Utus Damang Bahandang Balau Kalimantan Tengah, Pasukan Borneo Bersatu, serta Dewan Presidium Rakyat Kalimantan Sejahtera.

Melalui pernyataan bersama itu, mereka menegaskan dukungan terhadap penyampaian aspirasi secara damai, tertib, konstitusional, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Mereka memandang solidaritas lintas organisasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.

“Jangan hanya melihat Kalimantan dari kekayaan alamnya, tetapi lihatlah pula manusia yang hidup di atas tanahnya,” demikian pesan yang ditegaskan dalam siaran pers bersama tersebut.

Sebagai bagian dari gerakan solidaritas tersebut, dukungan diarahkan pada rencana aksi damai Aliansi Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers, aksi direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui aksi tersebut, aspirasi mengenai penanganan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, transparansi anggaran, penegakan hukum, dan evaluasi status bencana diharapkan memperoleh perhatian serta tindak lanjut dari pihak terkait.

Bagi ketujuh organisasi itu, persoalan karhutla merupakan kepentingan bersama yang tidak mengenal batas suku, agama, golongan, maupun kedudukan sosial. Dampaknya dapat dirasakan oleh siapa pun, sehingga upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Dari Bumi Tambun Bungai, mereka menyerukan agar penanganan karhutla ditempatkan sebagai agenda penting yang menuntut koordinasi, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama.

Pesan yang mereka sampaikan sederhana, yaitu masyarakat Kalimantan Tengah membutuhkan udara bersih, lingkungan yang sehat, perlindungan yang nyata, serta kehadiran negara yang dirasakan secara adil di seluruh wilayah Indonesia.(Red/J)


Periksa Juga

Damai Alam Usop Dorong UPR Perkuat Fondasi dan Fokus pada Dampak

        Pengunjung : 959 Palangka Raya, Betang.tv – Pelantikan Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. …

Tinggalkan Balasan