Enam Persoalan Pemerintahan Disorot, KRKT Dorong Hak Angket DPRD Kalteng


Palangka Raya, Betang.tv – Pengawasan pemerintahan tidak boleh berhenti pada pernyataan. Ketika kebijakan publik, penggunaan anggaran, dan perlindungan masyarakat menjadi sorotan, penjelasan yang terbuka serta pertanggungjawaban yang dapat diuji menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Atas dasar itu, Senin (19/10/2026), Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT) menyiapkan permohonan resmi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan perundang-undangan.

KRKT menyoroti enam persoalan strategis yang dinilai memerlukan penelusuran dan penjelasan secara objektif. Persoalan tersebut mencakup pengadaan smart board tahun 2024-2025, program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut mencapai Rp107 miliar, kebijakan gubernur terkait karhutla, serta perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional.

Bagi KRKT, keenam persoalan itu perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan kelembagaan yang terukur. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan kebijakan dan penggunaan kewenangan publik dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pesan KRKT jelas, yakni kepentingan publik menuntut lebih dari sekadar penjelasan. Diperlukan tindak lanjut yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Dalam pengadaan smart board, KRKT meminta penelusuran terhadap perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi, distribusi barang, realisasi pembayaran, serta hasil pemeriksaan yang tersedia. Penelusuran tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada program KHBS, perhatian diarahkan pada dasar hukum pelaksanaan, alokasi dan realisasi APBD, pengadaan sarana pendukung, validitas data penerima, ketepatan penyaluran bantuan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

KRKT juga menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM. Aspek yang diminta untuk diawasi meliputi tata kelola perizinan pertambangan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban kewenangan pejabat.

Pengawasan tersebut harus dilaksanakan dalam batas kewenangan DPRD dan tidak mencampuri independensi penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan. Status dugaan pelanggaran tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran penanganan karhutla 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar. KRKT meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan pemerintah pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, pembayaran petugas, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Bagi KRKT, keterbukaan mengenai anggaran tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, penggunaannya, dan capaian program berdasarkan dokumen resmi. Besaran anggaran yang disebutkan perlu diverifikasi melalui data anggaran dan realisasi dari instansi terkait.

KRKT turut meminta evaluasi terhadap kesesuaian antara pernyataan publik gubernur mengenai karhutla, data resmi kebencanaan, kondisi faktual di lapangan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap.

Sementara itu, terkait perbedaan pandangan mengenai status bencana nasional, KRKT mendorong kajian objektif berdasarkan indikator hukum yang berlaku. Kajian tersebut, menurut KRKT, perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, aspirasi masyarakat, pandangan lembaga negara, dan dampak pencemaran asap lintas batas.

KRKT menegaskan bahwa hak angket dan hak menyatakan pendapat bukan alat untuk menetapkan seseorang bersalah. Keduanya merupakan instrumen kelembagaan yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hak DPRD provinsi, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

Melalui permohonan yang disiapkan, KRKT meminta DPRD menelaah persoalan secara objektif, meminta keterangan sesuai kewenangan, memeriksa dokumen yang relevan, dan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

KRKT tidak meminta DPRD menjatuhkan vonis. KRKT meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah.

KRKT meminta pimpinan DPRD menerima dan mencatat permohonan secara resmi, meneruskannya kepada fraksi, komisi, atau alat kelengkapan yang berwenang, serta mempertimbangkan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

DPRD juga didorong menelaah dokumen anggaran, kontrak, laporan pemeriksaan, pelaksanaan kebijakan, dan pertanggungjawaban yang relevan sesuai kewenangan serta ketentuan keterbukaan informasi.

Apabila persyaratan substantif dan prosedural terpenuhi, KRKT meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan hak angket. Hasil pemeriksaan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah kelembagaan berikutnya, termasuk hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

KRKT turut meminta jawaban tertulis mengenai penanganan administratif dan perkembangan tindak lanjut permohonan.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, organisasi tersebut menyatakan akan mendokumentasikan penyerahan surat, tanda terima, nomor agenda, disposisi, korespondensi, dan tanggapan resmi DPRD.

Apabila ditemukan dugaan pengabaian kewajiban administratif, KRKT akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan melalui lembaga berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, mekanisme keterbukaan informasi publik, atau upaya hukum lain sesuai substansi persoalan.

KRKT mengakui bahwa tidak disetujuinya usulan hak angket atau hak menyatakan pendapat tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Namun, penanganan permohonan masyarakat tetap perlu mengikuti kewajiban administratif dan tata cara kelembagaan yang berlaku.

Bagi KRKT, persoalan pengawasan pemerintahan bukan semata-mata mengenai penggunaan hak politik DPRD. Lebih dari itu, pengawasan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat diakses secara sah, mengetahui pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik, dan mendapatkan penjelasan atas kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif. Setiap penggunaan anggaran dan kewenangan publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kesimpulan harus bertumpu pada fakta, dokumen yang dapat diverifikasi, serta proses hukum yang adil.

KRKT mendorong DPRD Kalteng menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

Pengawasan yang bermakna bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Melalui permohonan ini, DPP KRKT menyatakan akan mengawal proses penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan menempatkan kepentingan rakyat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan utama.(Red/J)

Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT)

Damai Alam Usop, S.Sos
Ketua Umum

Sekretariat: Jalan Damang Salilah CI No. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.


Periksa Juga

Bukan Sekadar Kunjungan, HKT Desak Langkah Nyata Tangani Karhutla Kalteng

        Pengunjung : 960 Palangka Raya, Betang.tv – Ketua Relawan Habar Kalimantan Tengah (HKT), Dwi …

Tinggalkan Balasan