Sengketa Lahan Liang Saragi Rp756 Juta, Bupati Bartim Apresiasi Peran Kejaksaan


Tamiang Laya, Betang.tv – Perlindungan aset dan keuangan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, mengapresiasi peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam mendampingi pemerintah daerah menghadapi sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, dengan nilai tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, M. Yamin, dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta para kepala seksi di lingkungan kejaksaan, Senin (19/10/2026).

Menurut M. Yamin, pendampingan dan profesionalisme jajaran kejaksaan memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi perkara hukum yang berpotensi berdampak terhadap aset maupun keuangan daerah.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui Putusan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tami tanggal 5 Juni 2026 mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah terkait gugatan dengan nilai tuntutan sekitar Rp756 juta. Meski demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu dipahami sesuai amar dan pertimbangan hukum pengadilan, bukan sebagai putusan yang menilai pokok perkara.

“Kita menyadari bahwa setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita dalam memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar M. Yamin.

Ia menegaskan, pendampingan hukum dari kejaksaan dibutuhkan untuk membantu pemerintah daerah mengambil langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum, khususnya yang menyangkut aset, kewajiban hukum, dan potensi konsekuensi keuangan daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut diawali dengan laporan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Denny Reynold Oktavianus, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setda Barito Timur, kepala organisasi perangkat daerah terkait, Camat Awang, serta Kepala Desa Ampari.

Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan para kepala seksi di lingkungan kejaksaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kerja sama dalam mendukung kepentingan hukum pemerintah daerah.

M. Yamin berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi terus berkembang menjadi kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa upaya menjaga aset dan keuangan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang berorientasi pada kepentingan publik, sejalan dengan visi Gumi Jari Janang Kalalawah dan nilai-nilai SEGAH, yakni Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis.(Red/R)


Periksa Juga

Kepedulian di Tengah Kabut Asap, Kepsek SDN 1 Tamiang Layang Apresiasi Reni Sugiarti

        Pengunjung : 859 Tamiang Layang, Betang.tv – Kepedulian terhadap kesehatan pelajar di tengah kondisi …

Tinggalkan Balasan