Pandemi Covid-19 Belum Reda, Libur Sekolah di Palangka Raya Diperpanjang Lagi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Hingga kini situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kota Palangka Raya tampaknya masih belum mereda.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang libur sekolah bagi anak didik mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP sederajat.

Sebelumnya Pemko setempat sudah terhitung dua kali meliburkan kegiatan sekolah. Yakni sejak 18 hingga 31 Maret 2020. Lalu kembali diperpanjang mulai pada tanggal 1 April sampai dengan 14 April 2020.

Kemudian, dengan mempertimbangkan banyak hal terkait kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, akhirnya Pemko Palangka Raya lagi-lagi memperpanjang libur kegiatan sekolah, yaitu terhitung dari tanggal 15 April hingga 28 April 2020.

Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, ada beberapa hal dasar yang membuat surat edaran ini dikeluarkan. Pertama, berdasarkan surat edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020, surat keputusan Wali Kota nomor 188.45/155/2020 dan surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 420/211/870.Umpeg/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebarana Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, yang pertama meliburkan kembali proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 15 April sampai dengan 28 April 2020.

Kemudian selama pelaksaanaan belajar sekolah di liburkan, maka peserta didik diarahkan belajar dari rumah dengan memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, seperti mengenai pandemik Covid-19, membiasakan diri hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga murid difokuskan pada pendidikan karakter seperti aktivitas berdoa,beribadah, membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainya.

“Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, maka peserta didik dilarang beraktifitas diluar rumah atau keluar daerah kecuali bersifat penting dan mendesak saja,” ucapnya, Senin (13/4/2020).

Dirinya melanjutkan, kepada para guru diharapkan dapat berkolaborasi dengan orang tua atau wali siswa-siswi. Untuk tetap memantau proses perkembangan belajar siswa-siswi melalui berbagai media komunikasi.

“Surat in sudah di cap dan ditandatanganii berlaku sejak tanggal 13 April 2020. Dapat di evaluasi kembali apabila ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Kota Palangka Raya,” tukasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 368 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …