Palangka Raya, BetangTv News – Sebagaimana diketahui Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah ibukota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut
Surat keputusan bernomor 188.45/266/2020 berisikan langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menuturkan, dengan adanya Perwali tersebut maka tidak ada alasan warga untuk tidak taat.
“Aturan berupa surat keputusan Walikota Palangka Raya ini demi menjaga keselamatan masyarakat memutus rantai Covid-19,” tuturnya, Senin (8/6/2020).
Alman melanjutkan, setiap harinya puluhan kendaraan, terutama yang datang dari arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan terpaksa diminta putar balik. Pasalnya, ketentuan aturan yang mengacu perwali tidak dipenuhi.
“Yang kita suruh putar balik karena supirnya tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid test yang menyatakan non reaktif Covid-19. Jadi terpaksa kami minta putar balik,” tegasnya.
Tak hanya itu, beber Alman, ketika ingin masuk juga harus melakukan pemeriksaan kartu identitas, suhu tubuh, dan melaporkan rencana tujuan dan riwayat perjalanan kepada petugas di Pos Lintas Batas.
Kemudian Alman menguraikan, kendaraan yang membawa penumpang dibatasi dengan ketentuan, untuk kendaraan pribadi atau angkutan roda 4, wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas. Lalu, untuk angkutan barang dalam operasionalnya dapat mengangkut penumpang tambahan satu orang (kernet_red).
“Aturan ini bisa dikecualikan untuk kendaraan yang mendapat pengecualian berdasarkan edaran Walikota. Contoh kendaraan layanan kebakaran, layanan hukum, keamanan dan kendaraan pengecualian lainnya,” demikian Alman.(Red)