Palangka Raya, BetangTv News – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf angkat bicara terkait adanya temuan salah seorang oknum sopir angkutan yang memalsukan surat keterangan (suket) rapid test oleh petugas Pos Lintas Batas (Pos Libas) di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Sebangau.
“Ini harus ditindak tegas karena masalah ini kan bukan main-main. Dia memasulkan itu untuk apa, apabila ternyata dia positif Covid-19 dan menularkan ke orang lain itu sangat berbahaya makanya diambil tindakan tegas,” ungkap Wahid, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Kamis dinihari tadi, petugas Pos Libas mengamankan seorang sopir truk berinisial W (51) kedapatan menggunakan surat rapid test yang diduga kuat palsu.
Warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan ini mengemudi truk dengan nomor Polisi B 9121 UDB.
Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap sopir tersebut berawal saat anggota melakukan pemeriksaan.
“Ketika diperiksa dengan teliti ternyata oknum sopir ini menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Saat itu juga sopir tersebut kita amankan ke Polsek Sebangau,” tutup Alman.(Red)