Palangka Raya, betangtv news – Menjelang pelaksanaan Pemilukada Serentak 2020, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Penyelenggara, diantaranya penetapan jadwal Debat Publik/ Debat Terbuka Paslon Nomor Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Urutan 1 & 2. Dalam Rapat Kelompok Kerja bersama KPU Kalteng, Bawaslu dan KPID Kalteng, dihadiri Tim Media dan LO Paslon 1 & 2 tentang Pembahasan Penetapan Jadwal Debat Publik/ Debat Terbuka di Rumah Pintar Pemilu (RPP) 2020 KPU Provinsi Kalteng, Senin (26/10), ditetapkan bahwa Debat Publik/ Debat Terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 Tahap I, di Palangka Raya, disiarkan secara Live Broadcast (streaming) dan atau dapat dilakukan dengan siaran Tunda, pada Hari Sabtu 7 November 2020 Pkl 19.00 Wib di LPP TVRI Nasional, dipancar luaskan oleh LPP TVRI Kalteng. Debat Publik/ Debat Terbuka Pilkada Kalteng Tahap II, menghadirkan Paslon 1 & 2 di Studio InewsTV di Jakarta, disiarkan secara live broadcast melalui Lembaga Penyiaran Swasta INEWSTV, pada tgl 18 November 2020, Pkl. 19.00 WIB, sedangkan Debat Publik/ Debat Terbuka Tahap III, disiarkan secara live/ tunda melalui Channel LPP TVRI Kalimantan Tengah, pada Tgl 28 November 2020.
Komisioner KPID Kalimantan Tengah, Raih Tiup, S.Pd yang hadir pada kegiatan rapat dimaksud mengungkapkan, “alasan penayangan (hak siar) Debat Publik/ debat terbuka Paslon Gubernur Kalteng dilakukan melalui LPP TVRI Nasional dan LPP TVRI Kalteng, mengingat jangkauan siaran lembaga penyiaran milik Pemerintah ini, secara teknik jaringannya sangat luas dan dapat diterima di semua daerah hingga ke pelosok. Selain itu, baik SDM maupun sumberdaya teknikal LPP TVRI sudah cukup memadai, begitu pula dengan Lembaga Penyiaran INEWS TV, yang juga secara teknik memiliki jaringan siaran melalui satelit, dan dapat dipancar luaskan melalui Channel MNC Group diantaranya RCTI, GLOBAL TV dan MNCTV”, tegas Raih.
Sementara itu dalam rapat Kelompok Kerja ini diungkapkan bahwa sebagaimana aturan yang telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar-pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 2 (dua) pasangan calon serta didampingi oleh 4 (empat) orang anggota Tim. Hal ini dilakukan dengan alasan penerapan Protokol Kesehatan terkait masih maraknya Pandemi Covid 19, sehingga Kesehatan dan keselamatan Penyelenggara maupun peserta dapat terjaga. ***Red