Raperda Pembatasan Kantong Plastik, DPRD Targetkan Rampung 2021

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik bisa selesai tahun ini.

Saat ini Raperda tersebut dalam tahap penyusunan oleh Bapemperda. Raperda itu dibahas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta berkelanjutan.

“Pembahasan sudah pada tingkat pertama. Sekarang dalam tahapan penyempurnaan naskah setelah sebelumnya diajukan dan pengumpulan bahan serta materi melalui kunjungan kerja di Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu,” kata Riduanto, Jumat (13/8/2021).

Ia menjelaskan, penyusunan naskah tersebut fokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

“DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 nanti diupayakan selesai dan segera bisa disahkan bahkan diimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.

Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Klaim Harga Karet Akan Naik Hingga Rp. 20 Ribu Per Kilogram, Ini Kata Pancani Gandrung

        Pengunjung : 470 Tamiang Layang, Betang.tv, – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito …