Palangka Raya, Betang.tv – Kebebasan menyampaikan kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Kekuasaan tidak hanya dituntut menjalankan mandat rakyat, tetapi juga harus bersedia diuji, dipertanyakan, dan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan publik.
Pandangan itu disampaikan aktivis Damai Alam Usop melalui pernyataan bertajuk “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, perlindungan terhadap demonstrasi damai merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak semestinya diperlakukan sebagai kemurahan hati penguasa ataupun ancaman yang dinilai tanpa mempertimbangkan fakta dan hukum.
“Imunitas yang saya maksud bukan kekebalan dari hukum. Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” tegas Damai.
Menurut dia, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang melekat pada warga negara. Karena itu, demonstrasi damai dan kewajiban menjaga ketertiban umum bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama negara menjamin hak warga dan setiap pihak tetap menghormati hukum.
Landasan tersebut, kata Damai, tercermin dalam UUD 1945, terutama ketentuan mengenai kedaulatan rakyat, negara hukum, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan itu tetap disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi pembatasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian. Damai menekankan bahwa pemberitahuan tersebut tidak dapat disamakan dengan permohonan izin atas substansi kritik yang hendak disampaikan.
Negara, menurut dia, berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan hak yang sah, sementara peserta aksi harus menghormati hukum, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya. Apabila terjadi pelanggaran, penilaian dan penegakan hukum harus didasarkan pada tindakan serta fakta yang relevan, bukan dengan menggeneralisasi seluruh demonstran akibat perbuatan segelintir orang.
Damai juga menyoroti kecenderungan memandang kritik publik seolah-olah selalu lahir dari pengarahan elite atau kepentingan politik tertentu. Baginya, cara pandang semacam itu berisiko menafikan kemandirian berpikir warga negara dalam menilai kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Ungkapan “naluri kritis tidak bisa di-briefing”, jelasnya, bukan berarti demonstrasi tidak boleh diorganisasi atau dikoordinasikan. Peserta aksi tetap dapat berkomunikasi dan menerima pengarahan teknis. Namun, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan hasil pesanan pihak tertentu.
Kritik, lanjut Damai, dapat tumbuh dari pengalaman langsung, pengetahuan, kesadaran terhadap ketidakadilan, hingga penilaian masyarakat atas kebijakan publik.
“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Kekuasaan menerima mandat untuk bekerja, sementara rakyat tetap berhak bertanya: apa dasar kebijakannya, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan?” ujarnya.
Ia menilai, kualitas demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilu. Demokrasi juga tercermin dari kesediaan pemegang kekuasaan memberikan penjelasan yang rasional, menyampaikan data yang dapat diuji, serta membuka ruang pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Dalam ruang publik, serangan terhadap pribadi pengkritik atau argumentasi ad hominem tidak dengan sendirinya membantah substansi kritik. Sebaliknya, tuduhan terhadap integritas seseorang juga harus didukung fakta yang relevan.
Karena itu, Damai mengingatkan bahwa pemerintah, demonstran, pendukung maupun penentang kebijakan sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kualitas perdebatan. Perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan argumentasi, bukan penghinaan, stigma, atau upaya mendiskreditkan pihak yang berbeda pendapat.
Persoalan lain yang disorot Damai ialah pengaruh relasi feodal dan pola patron klien dalam kehidupan politik. Ketika akses terhadap jabatan, perlindungan, atau sumber daya terlalu bergantung pada kedekatan pribadi, muncul risiko bahwa kritik justru dipendam demi mempertahankan posisi atau hubungan dengan pemegang kekuasaan.
Ia mengajak masyarakat menguji praktik semacam itu secara kritis, tanpa terjebak pada generalisasi terhadap seluruh pejabat, organisasi, ataupun kelompok pendukung politik.
Menurut Damai, penghormatan kepada pemimpin tidak semestinya diterjemahkan sebagai larangan untuk mengkritik. Kesantunan dan ketegasan bukan dua hal yang saling meniadakan. Seseorang tetap dapat menyampaikan keberatan secara beradab tanpa harus mengorbankan substansi pendapatnya.
Penilaian terhadap suatu gagasan, lanjutnya, semestinya bertumpu pada kekuatan argumentasi dan fakta, bukan semata-mata usia, gelar, jabatan, asal-usul, ataupun kedekatan seseorang dengan pemegang kekuasaan.
Dalam perspektif sosial-budaya, ia turut mengangkat falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat dalam tradisi Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah, sebagai sumber refleksi mengenai kehidupan bersama yang menjunjung kejujuran, kesetaraan, toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap adat.
Nilai-nilai tersebut, menurut dia, dapat memperkaya cara masyarakat dan negara mengelola perbedaan tanpa menanggalkan tanggung jawab maupun martabat manusia.
“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki; kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan; dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” kata Damai.
Untuk memperkuat perlindungan hak warga sekaligus menjaga ketertiban, Damai mendorong empat langkah. Pertama, memastikan pengamanan demonstrasi damai dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Kedua, membuka ruang tanggapan pemerintah yang berbasis informasi dan dapat diuji publik.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun. Keempat, membangun kebiasaan dialog publik yang menempatkan warga secara setara, menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi, dan mengedepankan tanggung jawab bersama.
Ia mengaitkan prinsip-prinsip tersebut dengan standar hak atas kebebasan berkumpul secara damai sebagaimana dijelaskan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020.
Damai juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang, menurut keterangannya, diucapkan pada 2 Maret 2026. Ia menyoroti penafsiran terkait Pasal 256 KUHP yang mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tertentu secara kumulatif untuk penerapan pidana, sehingga ketiadaan pemberitahuan demonstrasi saja tidak cukup menjadi dasar pemidanaan berdasarkan pasal tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap demonstrasi damai bukanlah pembenaran atas kekerasan, perusakan, ataupun upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.
Bagi Damai, esensi dari “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing” terletak pada penegasan bahwa kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian sah dari kehidupan konstitusional. Negara wajib melindungi hak tersebut, sedangkan warga tetap berkewajiban menghormati hukum dan hak orang lain.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan kekuasaan yang mampu mengambil keputusan, tetapi juga kekuasaan yang bersedia menjelaskan alasannya. Sebab, kritik yang disampaikan secara damai bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian dari mekanisme publik untuk memastikan mandat kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan rakyat.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
