Palangka Raya, Betang.tv – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menyangkut upaya memadamkan api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, memastikan penggunaan anggaran yang akuntabel, dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Persoalan itulah yang dibawa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) dalam aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026). Namun, menurut keterangan resmi KRKT, Gubernur Kalimantan Tengah tidak menemui massa aksi secara langsung.
KRKT menyayangkan kondisi tersebut. Organisasi ini menilai, aspirasi yang disampaikan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga membutuhkan tanggapan dan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah.
Dalam aksi yang diinisiasi KRKT tersebut, massa menyuarakan tiga tuntutan utama: mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional, meminta langkah konkret untuk mengatasi kebakaran dan kabut asap, serta menuntut keterbukaan anggaran penanganan karhutla.
KRKT juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar kewajiban pengendalian kebakaran dan meminta pemerintah membuka informasi mengenai pemeriksaan konsesi perusahaan serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terbukti.
Aksi dipimpin Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop, S.Sos., selaku penanggung jawab, dengan Muhammad Soeparto sebagai koordinator lapangan.
Bagi KRKT, karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang menuntut kehadiran pemerintah melalui kebijakan yang terukur dan dapat dievaluasi. Penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi harus mencakup pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, pengendalian sumber kebakaran, serta pemulihan lingkungan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, KRKT mendesak pemerintah menjelaskan langkah yang telah dilakukan, hasil yang dicapai, kendala di lapangan, serta strategi untuk mencegah kebakaran berulang.
Bagi masyarakat yang terdampak, efektivitas penanganan tidak semata-mata diukur dari laporan kegiatan, melainkan dari perlindungan yang diberikan, keterbukaan informasi, dan hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
KRKT meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan penanggulangan karhutla benar-benar berorientasi pada keselamatan masyarakat, bukan berhenti pada respons sesaat ketika kebakaran terjadi.
KRKT mendesak Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional dengan memperhatikan kondisi faktual, luas dampak, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kapasitas penanganan yang tersedia.
Menurut KRKT, besarnya persoalan harus diikuti dengan skala penanganan yang memadai. Koordinasi antarlembaga, dukungan sumber daya, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak perlu dipastikan berjalan efektif.
Penetapan status bencana, dalam pandangan KRKT, harus berangkat dari penilaian objektif terhadap kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan. Keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KRKT meminta agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga mencakup pencegahan, pengendalian kebakaran di kawasan gambut, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan lingkungan.
Selain persoalan penanganan di lapangan, KRKT menempatkan transparansi anggaran sebagai tuntutan penting dalam aksi tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didesak membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran penanganan karhutla, peruntukan belanja, pelaksana kegiatan, serta hasil yang telah dicapai.
Bagi KRKT, keterbukaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara dan menilai apakah program yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat bagi pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Setiap penggunaan anggaran publik, menurut organisasi itu, harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Karena itu, KRKT meminta pemerintah tidak berhenti pada penyampaian besaran anggaran atau laporan kegiatan. Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai realisasi belanja, capaian program, dan hasil pelaksanaan di lapangan.
Tuntutan ini sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Ketika dana publik dialokasikan untuk melindungi masyarakat, keterbukaan mengenai penggunaan dan hasilnya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah.
KRKT meminta informasi tersebut disampaikan secara terbuka agar dapat diperiksa dan dinilai masyarakat berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
KRKT turut mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar kewajiban pengendalian kebakaran dalam pengelolaan konsesi.
Merujuk kajian hukum internal tertanggal 12 Oktober 2026, KRKT berpandangan bahwa pencabutan izin konsesi tidak serta-merta meniadakan kemungkinan kewajiban pemulihan lingkungan maupun pertanggungjawaban hukum lainnya, sepanjang terdapat dasar hukum dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Atas dasar itu, KRKT meminta pemerintah membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan konsesi perusahaan, tindak lanjut pencabutan izin, serta proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran, menurut KRKT, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, KRKT menekankan bahwa perlindungan hukum bagi peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan kearifan lokal juga harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pengawasan, pencegahan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban hukum.
Tidak ditemuinya massa aksi secara langsung oleh gubernur menjadi salah satu hal yang disoroti KRKT. Organisasi tersebut meminta Gubernur Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026.
KRKT juga meminta penjelasan mengenai kebijakan yang telah dilaksanakan, langkah lanjutan yang akan ditempuh, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan masyarakat mengawasi perkembangannya.
Bagi KRKT, aspirasi publik tidak semestinya berhenti sebagai dokumen tuntutan tanpa kejelasan tindak lanjut. Pemerintah perlu memastikan adanya komunikasi dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika persoalan yang disampaikan menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan anggaran negara.
Aksi damai tersebut, menurut KRKT, merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik yang disampaikan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat dan upaya mendorong perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, tuntutan KRKT mengarah pada tiga hal mendasar: penanganan karhutla yang efektif, pengelolaan anggaran yang transparan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pemerintah dituntut tidak hanya menjelaskan apa yang telah dilakukan, tetapi juga menunjukkan hasil yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Sebab, di tengah persoalan karhutla, kepentingan masyarakat tidak berhenti pada janji penanganan. Yang dibutuhkan adalah perlindungan nyata, kebijakan yang tepat, keterbukaan penggunaan anggaran, dan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.
KRKT menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dalam menangani karhutla.
Aspirasi itu kini menuntut jawaban: sejauh mana penanganan karhutla dijalankan, bagaimana anggaran digunakan, dan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah untuk melindungi masyarakat Kalimantan Tengah.(Red/J)
Rilis Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT)
Damai Alam Usop, S.Sos.
Ketua Umum KRKT sekaligus Penanggung Jawab Aksi
Rian Frinandoe
Sekretaris Jenderal KRKT
Muhammad Soeparto
Koordinator Lapangan Aksi
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
