BUNTOK – Bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears, Senin (10/12/2018). Ini tentunya setelah sekian lama mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dua orang resmi ditetapkan oleh Kejari Barsel tersebut, yakni satu orang kontraktor berinisial S dan satu orang pejabat setempat berinisial HA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan suap proyek multiyears.
“Di dalam penyidikan dugaan penyuapan PT. Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) dengan Wakil Ketua DPRD, hari ini kita (penyidik), berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat, kami telah menetapkan dua tersangka bernisial S dan HA, hari ini baru tersangka satu (ditahan), tersangka satu lagi, sesuai dengan pernyataannya besok sesuai janjinya hadir,” ungkap Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada KabarKalteng di Kantornya, Senin (10/12/2018).
Sementara itu, dikatakan Douglas lagi, untuk status penahanan tersangka, belum dipastikan apakah akan ditahan atau tidak, sebab masih menunggu hasil dari proses penyidikan lebih lanjut.
“Tergantung penyidiknya, supaya mempercepat proses penyidikan atau supaya jangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itukan UU seperti itu perintahnya, tahan itukan tidak wajib,” terangnya.
Pantauan KabarKalteng, sekitar pukul 18.51 WIB, tersangka S digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dilakukan penahanan.
Sayang, saat dimintai keterangan oleh awak media, tersangka S, yang merupakan Direktur PT. TDAP tersebut enggan memberikan informasi terkait penetapan dan penahanan dirinya.
“Besok saja ya,” jawabnya singkat, seraya masuk ke dalam mobil didampingi oleh istrinya.[KK/tampetu]