Lebih Dari Rp15,4 M Uang Negara Di Selamatkan Kajati Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

PALANGKA RAYA – Eksekusi pidana badan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sejak Januari hingga November 2018 berjumlah sebanyak 45 perkara.

Fakta ini disampaikan Kepala Kejati Kalteng, Adi Sutanto melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Drs Adi Santoso SH MH didampingi Kasidik Rahmad Isnaini SH MH dalam rilisnya kepada awak meedia usaicupacara Hari Anti Korupsi Internasional (HAKS) 2018 di Kejati Kalteng, Senin (10/12/2018).

Adi menyampaikan, dari jumlah perkara itu, 49 penuntutan ditangani jajaran Kejati Kalteng dan 24 ditangani oleh jajaran Kepolisian Daerah.

Penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejaksaan pada bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 45 perkara dan penyidikan 32 perkara.

“Penyelamatan uang negara dari perkara-perkara korupsi itu lebih dari 15,4 miliar rupiah,” kata Adi.

Menurut Adi, perkara yang sangat menonjol ditangani oleh pihaknya, yakni kasus Bandara Trinsing di Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, Kalteng.

“Di sana juga penyelamatan uang negara agak besar. Jadi setelah kita lakukan penyelidikan kepada rekanan, juga sudah melakukan pengembalian keuangan Negara sebesar 3 miliar rupiah,” pungkas pria kelahiran Jawa Timur ini.[deni]


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …