Pengedar Sabu Di Tangkap Polres Seruyan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, ( betang News ) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap Prima Diaz (23) warga Jalan Ais Nasution RT 015 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Prima seorang pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini, ditangkap polisi di sebuah barak Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 026, Seruyan pada Selasa (5/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak enam paket sabu seberat 2,52 gram yang ditemukan saat berada di barak,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K., dalam realeasenya, Rabu (6/2/2019).

Saat itu polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di barak yang merupakan tempat melakukan transaksi narkoba. ketika digeledah polisi menemukan enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian HP, sendok takar, 2 buah timbangan digital, kaca, sepuluh bondel plastik klip kecil, berisikan satu bondel seratus lembar plastik diamankan ke Mapolres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ditangkap, dihadapan saksi pelaku mengaku barang bukti itu miliknya dan milik saudari Santri Noreviyatni yang tidak ada ditempat kejadian, namun kepada rekannya itu kami terus melakukan pengembangan,” katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …