Palangka Raya, BetangTv News -Tujuh pelaku yang berhasil dibekuk petugas BNNP Kalteng salah satunya berjenis kelamin perempuan berinisial HN. Enam orang lainnya berjenis kelamin laki-laki diantaranya berinisial UD, YL, R, AM, RI dan BA.
“Semua pelaku tersebut kami amankan di markas di BNNP Kalteng kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya”, Rabu 24 April 2019.
Dilanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata keduanya dikendalikan oleh dua oknum narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
“Kedua narapidana tersebut berinisial DD dan MM,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kalteng AKBP I Made Karyada mengatakan, dalam pengembangan ini kami berhasil menangkap tujuh orang ditempat yang berbeda dan menjadi 3 jaringan pengedar sabu sabu.
“Mengenai hal ini kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena barang tersebut sengaja di bawa oleh salah satu pelaku dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Diuraikannya, pertama dibekuk dua orang laki-laki berinisial YL (30) dan UD (34) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram atau 500 gram, keduanya merupakan warga Palangka Raya.
“Kami membekuk dua orang pelaku diduga pemilik sabu-sabu Salah satu dari mereka terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya, karena ketika diamankan melakukan perlawanan kepada petugas,” katanya.
Penangkapan kedua, lanjutnya, pelaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda pada hari Selasa (9/4/2019). Untuk YL dimankan di Jalan RTA Milono, sedangkan UD di jalan Tjilik Riwut Km 2 dan tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A km2,5 Kota Palangka Raya.
Usai menangkap YL tanpa perlawanan beserta 500 gram sabu-sabu yang disimpannya, petugas kembali mengembangkan siapa pemesan barang haram tersebut.
Alhasil, setelah beberapa jam saja petugas kembali menangkap UD selaku penerima sabu-sabu tersebut.
“Selain melakukan perlawanan, UD sempat ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas,” jelasnya.
Dua pelaku ini juga diduga kuat adalah residivis dalam perkara yang sama, bahkan mereka sudah sering keluar masuk penjara yang selama ini ada di Kalteng.
Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Namun pihaknya tetap mendalami informasi yang ada saat ini.
Kemudian itu, BNNP setempat juga melakukan aksi penangkapan terhadap R bersama dengan istrinya N di Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya di depan City Mall Kota Sampit 13 april 2019.
Dari tangan R yang berstatus warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersebut berhasil menyita sabu-sabu seberat 456 gram yang rencananya akan di serahkan kepada seseorang di Kota Sampit berinisial AH.
Sayangnya saat hendak dilakukan pengembangan, ternyata AH sudah mengetahui bahwa R yang hendak mengantar barang kepadanya itu ditangkap oleh petugas BNNP setempat. Alhasil yang bersangkutan memilih melarikan diri sehingga petugas tidak bisa mengamankannya.
“Untuk saudara HN istri dari R tidak kami lakukan penahanan karena ia tidak mengetahui perbuatan suaminya itu. Sedangkan R disuruh mengantar narkoba dalam jumlah yang banyak tersebut di perintah oleh salah seorang narapidana di Lapas Pontianak berinisial A,” tandasnya.
Kembali diuraikan, penangkapan empat orang lainnya berinisial RI, AM, BA dan HN dilakukan di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Tangkiling Kota Palangka Raya saat ketika hendak menuju Kabupaten Katingan ketika petugas melaksanakan razia 14 april 2019.
“Sabu seberat 39 gram itu sempat di gunakan ke empat tersangka di dalam mobil yang mereka kenakan. Sabu yang mereka miliki itu berasal dari seseorang bernama Suli yang berada di Madura dan dibawa melalui kapal laut,” ucapnya.
Dalam perbuatannya itu, ketujuh pelaku pemilik sabu-sabu dengan total satu kilogram tersebut dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35.( Didik )