Pemko Larang Penjualan Buku-LKS Bagi Peserta Didik

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang sekolah-sekolah di Kota setempat untuk menjual buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada para peserta didik.

“Adanya larangan penjualan buku-LKS tertuang dalam. surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor: 420/372/BP-SMP.01VII/2021. Larangan ini berlaku dari tingkat TK, SD, SMP negeri dan swasta di Palangka Raya,” kata Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Senin (26/7/2021).

Adapun dalam surat edaran Disdik tersebut, memuat dua poin utama. Pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Poin kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.

Secara rinci ditegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Surat Disdik Palangka Raya ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 Inspektorat Palangka Raya,” ungkap Fauliansyah.

Bagi sekolah yang telah terlanjur melakukan semua itu harus mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua atau wali siswa.

“Disdik akan terus melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” pungkas Fauliansyah.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pemko Palangka Raya Tekan Angka Inflasi Hingga 1,8 Persen

        Pengunjung : 315 Palangka Raya, Betang.Tv – Tingkat Inflasi di Kota Palangka Raya menunjukkan …