Betang News-Semulanya dari Team Matababelonline.com mencoba melakukan klarifikasi mengenai dugaan failnya pembayaran pajak dan retribusi di BP2RD serta tidak ditemukan nama PT. Artha Karya Internusa (AKI) dalam list pembayar pajak atau retribusi serta hal lainnya mengenai hal tersebut, pada hari Sabtu (06/10/18) yang lalu berkisar Pukul 16:00 WIB.
Maka, pihak dari Team matababelonline.com berinisiatif mencoba menemukan pimpinan PT. AKI terkait klarifikasi hal tersebut.
Namun, bukannya bertemu dan mendapatkan jawaban atas hal tersebut sebagai klarifikasi untuk berita, Team matababelonline.com malahan di sambut dengan “arogan” oleh Fran sebagai pihak Keamanan (Securty) PT. AKI.
Kronologi berawal dari petugas penjaga (Security) yang tidak di kenal namanya
mengatakan bahwa, pimpinan sedang ada tamu dan pihak Team dari matababelonline.com di Izinkan menunggu.
Sembari menunggu, bukannya bertemu dengan pimpinan perusahaan malahan di pertemukan pula dengan dengan Fran yang juga sebagai pihak Security.
Setelah beberapa waktu ngobrol ringan terkait hal klarifikasi berita, Fran mengatakan bahwa segala hal masalah izin sudah di urus, namun tidak menjawab pertanyaan wartawan pihak manakah yang sudah mengurus perizinan tersebut. Sembari beberapa menit ngobrol lalu ia mengatakan, jangan merekam kalo merekam saya hempaskan ini handphone sebari merampas handphone salah satu wartawan matababel dan terjadi beberapa menit cekcok mulut antara pihak security dan Tim, lalu meninggalkan tempat tersebut.
Dengan kejadian tersebut matababelonline.com langsung melaporkan kejadian ke pihak Polsek Bukit Intan karena tlah menghalangi kinerja wartawan serta melakukan kekerasan sesuai dengan UU No 4 ayat 2 dan 3 tahun 1999 tentang Pers.
Menangapi sikap arogansi dari oknum Security tersebut selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HPI (Himpunan Pewarta Indonesia) Rikky Fermana, merasa heran dan jijik dengan sikap oknum Security yang bekerja di PT. Artha Karya Internusa (AKI) yang menghalang halangi tugas juranlis.
“Jurnalis itu bertugas memberikan infomasi kepada publik dan profesinya dilindungi undang-undang. Tentu sangat mengherankan jika ada oknum yang menghalangi tugas jurnalis apalagi semacam security PT. Artha Karya Internusa (AKI) dimana kuat dugaan izin PT tersebut juga ngak jelas,” Ungkap Rikky.
Selain itu Rikky juga menambahkan,” Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” Tutup Rikky.**
Penulis : Sapta