Betangtv News-Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengakui kliennya mengenal Iwan, salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal terkait upaya pembunuhan terhadap 4 pejabat negara dan 1 bos lembaga survei.
Namun, kata Yuntri, Kivlan mengenal Iwan sebagai sopir pribadi. Hal ini untuk membantah pengakuan Iwan yang mengklaim diperintah Kivlan untuk membeli senpi serta mencari eksekutor pembunuhan 4 pejabat negara dan 1 pemimpin lembaga survei.
Yuntri mengklaim, Iwan lah yang mendatangi Kivlan dengan membawa kabar pensiunan mayor jenderal TNI itu hendak dibunuh oleh keempat tokoh nasional.
Dalam persamuhan itulah, Kivlan justru meminta Iwan menjadi sopir pribadinya. Ia ditugaskan mengantar serta menjemput Kivlan dari rumahnya, Gunung Picung Bogor yang masih memiliki kawasan hutan.
Karena mengetahui kondisi kediaman Kivlan Zen yang masih banyak hutan, Iwan berinisiatif membawa sepucuk senjata.
Namun, belakang diketahui, Kivlan justru menyindir senjata yang dibawa Iwan tidak sesuai fungsinya.
“Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya. Karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya, banyak Babi. Iwan bilang, ini ada senjata Pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi, tapi bunuh tikus,” tutur Yuntri saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Yuntri juga membantah Kivlan memberikan Rp 150 juta kepada Iwan untuk membeli senpi. Uang itu, kata Yuntri, untuk menggelar unjuk rasa saat peringatan Supersemar.
“Bebarengan itu kan ada peringatan Supersemar, dia diberikan uang untuk demo sekitar SGD 15 ribu atau Rp 150 juta. Enggak tahu melaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang ini muncul dan ceritanya malah dibalik yang dibikinnya pengakuan dari polisi,” kata Yuntri.
Sebelumnya, Iwan mengakui melalui video rekaman, diperintah Kivlan Zen untuk membeli senpi guna melakukan pembunuhan terhadap pejabat negara.
Senjata api itu untuk membunuh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinantor Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Video pengakuan Iwan itu ditayangkan dalam jumpa pers Mabes Polri terkait kerusuhan 22 Mei di Kantor Kementerian Politik Hukum dan keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dalam video itu Iwan bercerita, dirinya dan satu tersangka lain bernama Udin dipanggil Kivlan Zen pada Maret 2019.
Mereka bertemu di kawasan Kelapa Gading. Dalam pertemuan itu, Iwan dan Udin diberikan uang Rp 150 juta untuk pembelian senjata.
“Yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, uang Rp 150 juta itu diberikan dalam bentuk Dolar Singapura. Dia langsung menukarkan uang itu ke tempat pertukaran uang. Tapi begitu beli senjata, dia langsung ditangkap.
“Karena saya belum mendapatkan senjata yang dimaksud, saya dikejar-kejar dan ditagih oleh Bapak Kivlan Zein, dan saat ditangkap. Saya membawa satu pucuk senjata jenis revolver 38 magnum, dengan mengisi sekitar seratus butir,” kata Iwan.
Sumber : Suara.com