Tamiang Layang, BetangTv News – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
PR (27) harus menerima hidup meringkuk dibalik jeruji besi untuk beberapa tahun kedepan karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak dua paket.
Ia ditangkap pada Senin (20/1/2020) sekitar jam 16.30 Wib di depan Polsek Dusun Timur, Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kasat Resnarkoba, Iptu Fery Endro Priyawanto mewakili Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, tertangkapnya pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Mendapati informasi itu kita di back up oleh anggota Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (21/1/2020).
Melihat ciri-ciri pelaku yang sama seperti di informasikan sedang menumpangi mobil dikendarai oleh Abeh Intano (saksi/sopir, red), selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat langsung memberhentikan mobil tersebut.
“Ketika kita berhentikan mobil itu malah langsung masuk ke halaman Mapolsek Dusun Timur dan pada saat petugas ingin mengamankan pelaku, pelaku langsung melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi,” imbuhnya.
Pada penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro filter black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan dan saat dibuka ternyata berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram serta satu pipet kaca yang di akui milik pelaku.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentgan Narkotika,” tandasnya.(Me/Red)